BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 pada Pemerintah Provinsi Jateng sebesar Rp2.322.897 atau naik Rp40.897 dibanding UMK Batang tahun lalu yaitu Rp2.282.025.
Kenaikan UMK Batang 2024 yang diusulkan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, sebesar Rp 2,32 juta tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang diterima dari Pemerintah pusat.
“Ya, atau sesuai dengan rumusan yang dikehendaki oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batang dengan menggunakan Pasal 26A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan alfa = 0,30, atau nominal kenaikan sebesar Rp2.322.897,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang Rahmat Nurul Fadilah.
Menurutnya, dengan menggunakan rumusan itu maka nilai UMK Batang 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp40.897, dari nilai UMK 2023 sebesar Rp2.282.025.
Pemkab Batang, kata dia, sudah memutuskan untuk menggunakan Pasal 26A PP Nomor 51 yang hanya menggunakan dua variabel yaitu pertumbuhan ekonomi dan alfa.
“Saat ini, usulan kenaikan UMK Batang 2024 itu telah diajukan ke Pemprov Jateng untuk mendapat persetujuan,” ujarnya.
Rahmat Nurul Fadilah mengatakan hal yang terpenting dalam usulan upah minimum kabupaten terjadi kenaikan sehingga nantinya bisa menambah penghasilan para karyawan.
“Mari, kita tunggu keputusan UMK tersebut. Yang terpenting, karyawan ada penambahan penghasilan dan Apindo tidak merasa keberatan dengan UMK 2024 yang nanti diputuskan,” katanya atas peraturan pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)