BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang telah mengalokasikan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 39,5 miliar.
Anggaran tersebut untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang sebesar Rp 32,3 miliar dan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batang sebesar Rp 7,2 miliar.
KPU Batang dan Bawaslu Batang juga telah melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp 39,5 miliar.
“Alhamdulillah, NPHD sudah ditandatangani. Selanjutnya kami akan memproses pencairan anggaran Pilkada 2024 sebelum tanggal ketentuan,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Batang, Agung Wisnu Bharata, pada Jumat, 17 November 2023.
Ia berpesan pada KPU dan Bawaslu agar penggunaan dana tersebut sesuai dengan perencanaan rencana anggaran belanja pada masing-masing penyelenggara pemilu.
Azas pengelolaan keuangan anggaran, kata dia, harus dipatuhi dan jangan sampai ada permasalahan di kemudian hari terkait masalah hukum.
“Penggunaan anggaran harus sesuai disiplin anggaran yang efisien, efektif, akuntabilitas, dan transparansi, serta sesuai azas-azas pengelolaan keuangan pemerintahan yang baik,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Batang Susanto Waluyo menyampaikan terima kasih pada pemerintah daerah yang telah menandatangani NPHD tidak melebihi tanggal ketentuan.
“Anggaran yang bakal diterima sesuai dengan ketentuan minimal 40 persen pada tahap pertama namun KPU bisa menerima sebesar 54 persen, ini sangat luar biasa karena tidak semua kabupaten/kota menerima anggaran sebesar itu,” kata Susanto.
Pada Pemilu 2024, kata dia, akan ada dua agenda yang dilakukan. Pertama, Pemilu legislatif serta capres dan cawapres yang dibiayai oleh Pemerintah pusat.
Sedangkan agenda kedua, kata dia, yaitu pemilihan calon bupati dan wakil bupati yang dibiayai oleh pemerintah daerah.
“Pertanggungjawaban atas anggaran yang diterima dalam penggunaannya sesuai dengan tahapan pilkada. Anggaran KPU untuk pilkada akan banyak terserap pada pembiayaan honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS),” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)