SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pajak kendaraan di Jawa Tengah melonjak tajam akibat penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini sebenarnya sudah diatur sejak 5 Februari 2026 berdasarkan UU nomor 1 Tahun 2025.
Namun, masyarakat baru menyadari akan jumlah yang dibebankan dari penerapan PKB dan BBNKB yang cukup berat. Hal itu memantik para netizen yang mengkritik kebijakan tersebut, apalagi opsen ini tidak sebanding dengan UMP Jateng yang masuk dalam daftar upah terendah di Indonesia.
Beberapa keluhan netizen tentang naiknya pajak motor dan pajak mobil di platform media Facebook mengatakan pajak motor yang biasanya ia bayar Rp200 ribuan kini melambung tinggi menjadi Rp260 ribuan. Sementara untuk pajak mobil sendiri juga melonjak dari yang sebelumnya Rp3 jutaan kini naik menjadi Rp7 jutaan.
Salah satu warga Kota Semarang, Firin, mengeluh pembayaran pajak motor tahun 2015 miliknya dikenakan pajak opsen sejak tahun 2025.
Namun, ia tidak menyadari adanya pungutan pajak baru berupa opsen PKB. Setelah dicek, di lembaran STNK-nya tertulis Opsen PKB mencapai Rp87.500.
“Selepas tahu ada pajak opsen saya jadi enggan bayar pajak. Nanti saja bayarnya menunggu program pemutihan,” katanya, Kamis, 12 Februari 2026.
Bapenda Jelaskan Tak Ada Kenaikan Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Muhammad Masrofi, mengatakan bahwa Gubernur Ahmad Luthfi telah merespons roal ramainya keluhan warga terkait penerapan opsen pajak tersebut.
Menurutnya, Gubernur Luthfi telah meminta Bapenda untuk mengkaji ulang kebijakan pencabutan diskon PKB di tahun 2026.
“Ini baru dibahas,” kata Masrofi, saat dihubungi awak media di Semarang pada Kamis, 12 Februari 2026.
Masrofi menjelaskan, terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait istilah “kenaikan pajak 2026”. Menurutnya, besaran PKB tahun 2026 sejatinya sama dengan 2025 dan tidak mengalami kenaikan.
Ia menerangkan, masyarakat merasa ada kenaikan karena pada 2025 terdapat dua program keringanan pajak. Pertama, diskon PKB “Merah Putih” yang diberikan Pemprov Jateng pada Januari–Maret 2025.
Program ini membuat kenaikan pajak sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tidak terlalu dirasakan.
Selain itu, pada April–Juni 2025, Pemprov Jateng juga memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Tidak ada kenaikan pada 2026 dibandingkan 2025. Hanya saja di 2025 ada diskon, sehingga masyarakat tidak merasa sudah naik. Saat bayar di 2026, mungkin kaget karena nominalnya berbeda. Padahal itu nominal pajak reguler,” jelasnya.
Terkait kemungkinan diskon kembali di 2026, Masrofi menyebut hal itu masih perlu pembahasan mendalam. Pasalnya, PKB merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berpengaruh langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ya salah satu pertimbangannya adalah kekuatan anggaran,” ujarnya.
Diketahui, tahun ini Pemprov Jateng juga mengalami pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,5 triliun. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus mencari sumber pendapatan agar pembangunan di Jawa Tengah tetap berjalan.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid
































