KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah mengalokasikan anggaran senilai Rp5.886.800.000 untuk program bantuan kesejahteraan imam, khatib, marbot masjid, imam mushola, pemuka agama nonmuslim, serta bantuan rumah ibadah. Alokasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus tahun 2026.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Kudus, Mintoro, menyampaikan bantuan kesejahteraan imam masjid imam mushola, khatib, marbot, pemuka agama non muslim diberikan setahun sekali. Setiap penerima manfaat mendapat bantuan senilai Rp1 juta.
Sedangkan untuk rumah ibadah diberikan bantuan biaya token listrik. Penyaluran bantuan dilakukan dalam periode enam bulan.
“Untuk masjid, gereja, vihara dan rumah ibadah lain diberikan Rp 200 ribu per bulan, sementara mushola dan pondok Rp100 ribu per bulan, selama enam bulan,” katanya, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia melanjutkan, untuk penerima tunjangan kesejahteraan bagi pemuka agama pada tahun 2026 ini ada sebanyak 3527 orang.
“Sementara untuk penerima bantuan biaya listrik, tahun ini ada sebanyak 3.107 tempat ibadah di Kabupaten Kudus,” tuturnya.
Dengan adanya bantuan ini menunjukan komitmen Pemkab Kudus dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis dan bertaqwa.
Selain itu, bantuan ini juga merupakan bentuk apresiasi bagi seluruh penerima manfaat atas keikhlasan dan dedikasi dalam memakmurkan serta merawat tempat ibadah.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid






























