JAKARTA, Lingkarjateng.id – Fenomena kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang drastis tidak hanya terjadi di Kabupaten Pati, tapi juga sejumlah daerah seperti Cirebon dan Jombang. Kenaikan PBB-P2 ini diduga sebagai dampak dari efisiensi anggaran.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi membantah tudingan-tudingan kenaikan PBB-P2 di daerah sebagai dampak langsung dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Hal itu ia sampaikan menanggapi protes warga terhadap kebijakan tersebut hingga terjadi demo oleh masyarakat Pati karena kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen.
“Kalau mengenai tuduhan bahwa hal-hal yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah ini terkait dengan kebijakan efisiensi, kami menganggap ini sebuah tanggapan yang prematur,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor PCO pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Menurut Hasan, efisiensi anggaran yang diterapkan sejak awal 2025 berlaku untuk seluruh 500-an kabupaten/kota dan seluruh kementerian/lembaga di tingkat pusat sehingga tidak dapat dikaitkan dengan satu kasus spesifik di daerah.
“Kalau ada kejadian spesifik, seperti di Kabupaten Pati, ini adalah murni dinamika lokal,” ujarnya.
Kewenangan penetapan tarif PBB-P2, kata Hasan, sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah melalui peraturan daerah yang disepakati antara bupati/wali kota dan DPRD.
“Beberapa kebijakan tarif PBB bahkan sudah ditetapkan sejak tahun 2023 atau 2024 dan baru diimplementasikan pada 2025,” terangnya.
Menurut Hasan, kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat memiliki porsi sekitar 4-5 persen dari total transfer dana pemerintah pusat ke daerah.
“Satu peristiwa lebih baik dimaknai sebagai dinamika tingkat lokal. Efisiensi dari pusat itu porsinya hanya sekitar 4–5 persen dari total anggaran yang dikelola pemerintah daerah,” ucapnya.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati sempat mencapai 250 persen sebelum akhirnya dibatalkan.
Kabupaten Semarang mencatat kenaikan lebih dari 400 persen, sementara Kota Cirebon dan Kabupaten Jombang bahkan mencapai 1.000 persen.
Lonjakan ini memicu protes warga dan mendorong sejumlah pemerintah daerah melakukan evaluasi kebijakan pajak tersebut.
Jurnalis: Ant/Ceppy Bachtiar
Editor: Sekar S






























