SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dekan Fakultas Ilmu Teknologi dan Lingkungan Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang, Benny Danang Setianto, menilai bencana banjir dan tanah longsor yang kerap terjadi di Jawa Tengah tidak bisa semata-mata disalahkan pada faktor cuaca ekstrem.
Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan dan lemahnya penegakan kebijakan menjadi penyebab utama yang jarang disorot.
Ia mencontohkan sejumlah wilayah di sepanjang Pantai Utara (Pantura) seperti Kabupaten Pati, Kudus, Demak, Kota Semarang, Tegal, hingga Pemalang yang berulang kali dilanda banjir.
Pasalnya, ia menyebut Pemerintah kerap menyebut hujan ekstrem sebagai pemicu utama, padahal ada persoalan mendasar yang lebih besar, yakni perubahan lingkungan akibat aktivitas manusia.
“Kondisi yang terjadi di lapangan tidak semata-mata karena faktor alam. Ini merupakan hasil dari rangkaian kebijakan yang tidak bisa atau tidak mampu ditegakkan secara penuh,” ujarnya.
Menurut Benny, hujan ekstrem tidak terjadi begitu saja. Ia menjelaskan bahwa perubahan permukaan bumi akibat alih fungsi lahan membuat kemampuan tanah dalam menyerap air semakin berkurang. Banyak area resapan yang kini tertutup bangunan dan material keras, sehingga air hujan tidak lagi terserap optimal dan justru lebih cepat menguap kembali ke atmosfer.
Selain itu, berkurangnya vegetasi juga memperparah kondisi. Padahal, vegetasi memiliki peran penting dalam menahan air serta mengatur proses penguapan secara alami.
Ia mencontohkan banjir bandang yang terjadi di lereng Gunung Slamet sebagai dampak kerusakan lingkungan, bukan semata karena curah hujan tinggi.
“Yang disalahkan hujannya, padahal itu dampak. Kita memang tidak bisa mencegah hujan ekstrem, tetapi kita bisa mencegah peralihan fungsi lahan dan kerusakan alamnya,” tegasnya.
Benny juga menyoroti lemahnya penegakan hukum lingkungan. Menurutnya, kerusakan tidak hanya disebabkan aktivitas ilegal, tetapi juga oleh kegiatan yang sudah mengantongi izin resmi.
Ia menilai relasi antara pemilik izin dan aparat penegak hukum kerap membuat penindakan tidak berjalan tegas.
“Yang mengantongi izin sekalipun sering melakukan kesalahan. Bahkan, karena punya relasi yang baik dengan penegak hukum, penanganannya sering tidak keras,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengkritik pola penanganan banjir yang dinilai sering tidak menyentuh akar masalah. Salah satu contohnya adalah penanganan banjir di kawasan Kaligawe, Kota Semarang. Pemerintah, kata dia, lebih fokus pada peninggian jalan dibanding membenahi sistem drainase.
“Masalahnya air, tapi yang dibenahi justru infrastrukturnya. Saat banjir di Kaligawe, pernyataan pertama yang muncul adalah jalan akan ditinggikan. Di situ sering kali kita keliru memahami persoalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, upaya penanggulangan bencana seharusnya dimulai dari perbaikan tata kelola lingkungan, pengendalian alih fungsi lahan, serta penegakan aturan yang konsisten, bukan hanya solusi jangka pendek yang bersifat tambal sulam.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar S

































