PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari pada 9-23 Januari 2026, menyusul meluasnya bencana banjir dan tanah longsor yang melanda 12 kecamatan. Status ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nornor 400.9.10.2/0041 Tahun 2026 sebagai upaya percepatan penanganan di lapangan.
Bupati Pati Sudewo menegaskan bahwa penetapan status ini merupakan langkah strategis agar seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bergerak lebih taktis dan responsif dalam melindungi warga.
“Keselamatan warga menjadi prioritas utama, dengan menginstruksikan seluruh unsur agar bergerak cepat, responsif, dan saling bersinergi antara OPD, TNI, Polri, relawan, serta unsur masyarakat,” ujar Sudewo usai memimpin rapat koordinasi di Kantor Bupati Pati, Minggu, 18 Januari 2026.
Berdasarkan data terbaru, meski jumlah desa terdampak mulai menurun dari 136 menjadi 84 desa, tercatat masih ada 61.606 jiwa yang terdampak. Sektor ekonomi juga terpukul hebat dengan estimasi kerugian sawah dan tambak mencapai lebih dari Rp350 miliar, serta kerusakan infrastruktur jalan dan tanggul yang menembus angka Rp278 miliar.
Untuk penanganan darurat, Pemkab Pati menegaskan sejumlah prioritas utama, antara lain percepatan penanganan di lapangan, pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, penguatan koordinasi lintas sektor untuk mencegah tumpang tindih bantuan, serta memastikan kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat.
Untuk memenuhi kebutuhan pengungsi, Pemkab Pati telah menyiagakan 16 dapur umum dan menyebarkan tim medis ke lokasi-lokasi terdampak. Namun, Sudewo juga menekankan bahwa penanganan banjir tidak boleh hanya berhenti di bantuan logistik.
Terkait solusi jangka panjang, khususnya penanganan Sungai Juwana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemkab Pati akan segera mengambil langkah diplomatis yang tegas.
“Pemerintah Daerah akan fokus terhadap normalisasi sungai yang menjadi kewenangan daerah. Sementara untuk sungai yang menjadi kewenangan Pusat seperti Sungai Juwana, maka Pemkab akan segera berkoordinasi dan bersurat dengan Kementerian PUPR agar segera diupayakan pembuatan kanal khusus (short cut) agar permasalahan banjir segera surut dan teratasi,” terang Sudewo.
Mengingat cuaca ekstrem yang masin berpotensi terjadi, masyarakat diimbau tetap waspada, tenang, serta mengikuti arahan petugas di lapangan. Sementara itu, pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan unsur terkait memastikan kesiapsiagaan dan pelayanan dilakukan 24 jam penuh demi keselamatan warga,
Saat ini, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) juga tengah dilakukan bersama BNPB untuk mengendalikan intensitas hujan di wilayah Pati dan sekitarnya.
Apa Itu Status Tanggap Darurat Bencana?
Berdasarkan ‘Pedoman Penetapan Status Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana’ yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), status tanggap darurat bencana adalah keadaan ketika ancaman bencana benar-benar terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.
Pada saat status tanggap darurat bencana diberlakukan, upaya penanganan yang dilakukan meliputi:
- Pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana.
- Aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana termasuk penyusunan rencana operasi dengan memperhatikan rencana kontijensi yang pernah dibuat.
- Penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban dan pengungsi.
- Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi.
- Perlindungan kelompok rentan.
- Pengendalian terhadap sumber ancaman bencana.
- Perbaikan fungsi prasarana dan sarana vital.
Jurnalis: Nailin RA
































