PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota Pekalongan memastikan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menegaskan bahwa mekanisme pemberian THR bagi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur oleh pemerintah pusat.
“Kita mengikuti sistem sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat. Kalau untuk ASN, semuanya sudah diatur dari pusat, baik ASN maupun PPPK, mekanismenya seperti apa,” ujarnya, Kamis, 26 Februari 2026.
Meskipun aturan THR ASN diatur pemerintah pusat, tetapi untuk PPPK paruh waktu hingga kini belum ada regulasinya.
“Sementara untuk PPPK paruh waktu belum ada instruksi maupun aturan yang memang harus ada THR. Karena secara prinsip, PPPK paruh waktu ini belum ada perbedaan dengan posisi sebelumnya,” jelasnya.
Saat disinggung terkait opsi Pembayaran THR untuk PPPK Paruh waktu melalui mekanisme Iuran PNS, Aaf menegaskan hal itu belum dibahas lebih lanjut.
“Belum, belum. Itu juga belum kita bicarakan. Tapi ya nanti mudah-mudahan ada solusi. Kalau itu bukan dari PNS sih, mungkin di bidang maupun dinasnya masing-masing nanti harus dibicarakan,” bebernya.
Hal berbeda berlaku pagi perusahaan swasta. Wali Kota Aaf menyinggung kewajiban perusahaan swasta untuk menyalurkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Yang jelas untuk THR perusahaan itu harus sudah selesai paling lambat H-7 sebelum lebaran,” sambungnya.
Sementara itu, salah satu PPPK Pemkot Pekalongan yang enggan disebutkan namanya berharap ada kebijakan khusus terkait THR.
“Kalau baca di beberapa berita, ada kemungkinan P3K paruh waktu juga dapat. Semoga saja di Pekalongan ada kebijaksanaan terkait THR untuk kami yang statusnya P3K paruh waktu,” ujarnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa
































