Lingkarjateng.id – Untuk memenuhi syarat pencalonan pengisian jabatan kepala dusun Dusun Kedu, Desa Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati maka sebagaimana diatur pada Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, maka Saya:
nama: Anang Fandyan
jenis kelamin: Laki-laki
tempat, tanggal lahir: Pati, 16 Oktober 1998
alamat: Desa Kedumulyo, Rt. 03 / Rw. 05 Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Dengan ini secara jujur dan terbuka mengumumkan kepada publik, terutama masyarakat Kabupaten Pati melalui media ini, bahwa saya pernah melakukan Tindak Pidana Perjudian (Pidana Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP) sehingga dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan, sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yakni Keputusan Pengadilan Negeri Pati, Nomor 171/PID.B/2022/PN Pti tertanggal 01 November 2022 penetapan hari sidang.
Bahwa saya telah menjalani hukuman pidana penjara tersebut sejak 22 Agustus 2022 hingga bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati (LAPAS PATI) pada 29 Desember 2022, sesuai Surat Lepas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati, Nomor W.13.PAS.PAS.19-PK.05.12-2265 Tahun 2022 tanggal 29/12/2022;
Saya telah kembali ke tengah keluarga, lingkungan masyarakat dan menjalani hidup secara aman dan damai, dan tidak pernah mengulangi perbuatan pidana atau perbuatan berulang yang melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini saya sampaikan secara jujur dan terbuka tanpa paksaan pihak manapun, untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian semua pihak, saya haturkan terima kasih.
Pati, 18 Oktober 2024
Ttd
Anang Fandyan