JAKARTA, Lingkarjateng.id – Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari Raya Idul Fitri 1443 H, yaitu jatuh nanti pada tanggal 2-3 Mei 2022. Dalam rilis resminya, Jokowi juga mengumumkan jadwal cuti bersama Lebaran 2022 yaitu pada tanggal 29 April 2022, 4-6 Mei 2022.
Keputusan tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo, Rabu (6/4). Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur secara lebih rinci melalui menteri-menteri terkait.
Jokowi mengatakan, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai taulan di kampung halaman. Namun, ia juga mengingatkan bahwa saat ini kondisi masih pandemi, sehingga masyarakat diimbau tetap waspada.
Libur Panjang, Dinkes Jateng Imbau ASN Tak Ambil Cuti
“Perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus tetap menggunakan masker saat berkumpul maupun di kerumunan,” ucap Jokowi.
Ia juga memaparkan, bahwa perkiraan pemudik tahun ini mencapai 85 juta orang. Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan mencapai 14 juta orang, dengan persentase yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan 47 persen.
“Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal, agar pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tutupnya. (Lingkar Network | Nailin RA – Lingkarjateng.id)