Lingkarjateng.id – Istilah pinjaman online atau yang sering disebut pinjol, pasti sudah tidak asing lagi bagi banyak orang. Sesuai dengan namanya, pinjaman ini dilakukan oleh peminjam secara online, bisa melalui aplikasi ataupun website. Sehingga peminjam uang tidak perlu repot-repot bertemu secara langsung dengan si pemberi pinjaman.
Ingat, tidak semua pinjol itu legal, karena ada juga pinjol yang bersifat ilegal. Sudah tahu perbedaan mana pinjol ilegal dan legal? Jangan sampai terkecoh, ya. Yuk, simak artikel selengkapnya.
Berikut ini terdapat perbedaan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilansir dari laman pasarmodal.ojk.go.id di antaranya:
Ciri-Ciri Pinjol Legal
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Sudah tahu kan bedanya antara pinjol legal dan ilegal? Hal ini penting sekali bagi kita memahaminya agar tidak salah memilih pinjol. Sebelum kamu memutuskan untuk melakukan pinjol, ada baiknya kamu menentukan tujuan keuanganmu terlebih dulu, agar kamu tidak salah melangkah dan bijak dalam menggunakan uang. (Lingkar Network | Shinta – Lingkarjateng.id)