Inilah Hukum Vaksinasi Covid-19 dan Tes Swab saat Puasa Ramadhan

Vaksinasi Covid-19 (Sumber Gambar: Freepik @tirachardz)

Vaksinasi Covid-19 (Sumber Gambar: Freepik @tirachardz)

Lingkarjateng.id – Pemerintah Indonesia berupaya menggenjot capaian vaksinasi Covid-19 baik vaksin dosis 1, vaksin dosis 2 maupun vaksin booster di seluruh wilayah terutama daerah yang capaian vaksinasinya rendah. Namun, selama bulan suci Ramadhan, hukum vaksinasi banyak dipertanyakan. Apakah membatalkan puasa atau tidak?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 dan tes swab baik melalui hidung maupun mulut untuk mendeteksi adanya virus Covid-19 pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, hukumnya tidak membatalkan puasa.

Ketentuan tersebut tertuang dalam poin 5 Surat Keputusan (SK) Nomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 yang diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022 oleh MUI tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. Pada tahun 2021 saat sudah berlangsung pandemi Covid-19 pun, MUI juga telah menerbitkan fatwa terkait hal yang sama.

Vaksin Covid-19
Sumber Gambar: Freepik @freepik

Adapun poin 5 dalam SK tersebut berbunyi “Untuk kepentingan perwujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.”

Bagaimana Cara Menjaga Lisan saat Berpuasa Ramadhan?

5 Tips Mudah Menjaga Lisan Agar Puasa Tak Sia-Sia di Bulan Ramadhan

Pertimbangan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa lantaran vaksin tidak masuk dari rongga yang membatalkan puasa. Selain itu, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) artinya dengan menyuntik obat atau vaksin melalui otot atau bawah kulit dan tidak langsung melalui pencernaan.

Jika metode vaksinasi melalui rongga yang membatalkan puasa seperti mulut, hidung, telinga atau melalui lubang yang lain, tentu hal itu dapat membatalkan puasa. Berbeda dengan hukum makan dan minum yang sudah jelas dapat membatalkan puasa karena memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka yaitu rongga mulut.

Senada dalam kitab Minhajul Qawim, Ibnu Hajar Al-Haitami menuturkan puasa menjadi batal jika memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka.

Tes Swab
Sumber Gambar: Freepik @freepik

Sedangkan hukum melakukan tes swab baik lewat hidung maupun mulut juga dijelaskan dalam SK tersebut pada poin 6, “Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas.”

Apa Saja Manfaat Berpuasa Ramadhan bagi Penderita Diabetes?

Tak Banyak yang Tahu, Inilah Manfaat Puasa Ramadhan bagi Penderita Diabetes

Adapun contoh hal-hal yang membatalkan puasa antara lain:

  1. Memasukkan benda ke dalam lubang tubuh dengan disengaja seperti lubang hidung, telinga, mulut dan lain sebagainya.
  2. Mengobati dengan memasukkan obat melalui 2 jalan (qubul dan dubur).
  3. Melakukan hubungan seksual saat puasa.
  4. Muntah dengan disengaja.
  5. Keluarnya air mani (sperma)
  6. Haid atau nifas
  7. Murtad (keluar dari Islam)
  8. Keadaan gila

Dengan demikian, tidak masalah saat Anda melakukan vaksin dan tes swab ketika puasa Ramadhan karena hal ini tidak membatalkan ibadah puasa. Semoga informasi ini dapat membantu Anda. Selamat menjalani ibadah puasa Ramadhan. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version