Inilah Cara Membeli Minyak Goreng Curah dengan Aplikasi PeduliLindungi

MEMBELI: Warga membeli minyak goreng curah di salah satu toko di Kabupaten Grobogan. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

MEMBELI: Warga membeli minyak goreng curah di salah satu toko di Kabupaten Grobogan. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

Lingkarjateng.id – Pemerintah mulai melakukan sosialisasi transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai Senin (27/06). Penetapan membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi itu melalui koordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, yang mana perubahan sistem penjualan dan pembelian dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR jadi bisa terpantau dari produsen hingga ke tangan konsumen.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sosialisasi tersebut akan berlangsung selama 2 pekan. Dengan aplikasi PeduliLindungi diharapkan dapat membantu pemerintah demi tercapainya minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) usai subsidi minyak goreng dicabut dan diganti dengan penerapan Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price Obligation (DPO).

Selain itu, aplikasi yang diluncurkan pada Maret 2020 tersebut telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama kementerian/lembaga lain sebagai hubungan dari tata kelola sawit yang telah terintegrasi dari hulu hingga ke hilir.

Untuk sementara, pembelian minyak goreng curah pada konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) per hari. Luhut juga menjamin, masyarakat bisa membeli dengan HET yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram.

Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program SIMIRAH dan Pelaku jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Anda dapat mengakses melalui www.minyak-goreng.id untuk melihat titik terdekat penjualan di wilayah tempat tinggal melalui menu filter ‘lokasi’.

Lantas, bagaimana cara membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi? Berikut Lingkarjateng.id rangkum untuk Anda, cara mendapatkan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dikutip dari linktr.ee/minyakita.

Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan Aplikasi PeduliLindungi

  1. Anda datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah (MGCR).
  2. Scan QR Code yang ada di pengecer.
  3. Perlihatkan hasil Scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi Anda.
  4. Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR.
  5. Jika hasil scan berwarna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR.
Panduan Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (Sumber: https://linktr.ee/minyakita/Lingkarjateng.id)

Jika Anda tidak memiliki PeduliLindungi, Anda tak perlu khawatir. Anda tetap bisa memperoleh minyak goreng curah dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan KTP

  1. Tunjukkan KTP Anda pada pengecer.
  2. Pengecer akan mencatat NIK yang tertera di KTP Anda.
  3. Anda bisa membeli minyak goreng curah di lokasi tersebut.  

Demikianlah cara memperoleh minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Semoga informasi ini dapat membantu Anda. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version