Lingkarjateng.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mengumumkan bahwa, pendaftaran antrian pelayanan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi WhatsApp. Pendaftaran antrian online Disdukcapil Pati ini, tentunya sebagai bentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pati.
Dengan adanya pendaftaran antrian online Disdukcapil Pati, masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan nomor antrian. Mengingat, masyarakat hanya perlu daftar antrian melalui aplikasi WhatsApp saja.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari media sosial resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, berikut ini cara mengambil nomor antrian Disdukcapil Pati, diantaranya:
- Buka aplikasi WhatsApp di ponsel anda.
- Tulis format pendaftaran antrian online Disdukcapil Pati, yaitu nama pemohon#NIK#alamat. Contoh: AGUNG#3318000000000001#PATI KIDUL
- Lalu kirim ke nomor WhatsApp 081215549598.
Sebagai tambahan informasi, pendaftaran antrian online Disdukcapil Pati dimulai dari pukul 19.00 WIB setiap harinya, untuk antrian hari berikutnya.
Antrian online Disdukcapil Pati, sebagai wujud untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, yang ingin mendapatkan nomor antrean untuk mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Selanjutnya Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, dan Surat Keterangan Pindah bagi warga yang akan ke luar daerah. Dengan begitu, masyarakat Pati bisa mendapatkan nomor antrean dengan menghubungi nomer tersebut dan dengan format yang telah ditentukan dari Disdukcapil Pati. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)
Berikut Link Terkait cara mengambil no. antrian online disdukcapil pati :
1. Orang Tua Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak
2. Tak Perlu Lagi Bawa KTP Fisik, Disdukcapil Pati Siapkan KTP Digital
3. Percepat Layanan, Disdukcapil Pati Beralih Nomor Antrian Lewat WhatsApp