Lingkarjateng.id – Berpuasa bermakna menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa dimulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Hal itu telah ditulis dalam AlQuran Surat Al Baqarah ayat 183.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”
Selain menahan lapar dan dahaga, puasa juga mengajarkan untuk bersabar dan menahan amarah. Namun, apakah benar marah dan bertengkar dapat membatalkan puasa?
Bagaimana Menjaga Lisan Agar Puasa Tak Sia-Sia?
5 Tips Mudah Menjaga Lisan Agar Puasa Tak Sia-Sia di Bulan Ramadhan
Dilansir dari Konsultasi Syariah, Fatwa Syabakah Islamiyah menuturkan penjelasan hukum marah dan bertengkar ketika berpuasa Ramadhan. Berikut Lingkarjateng.id rangkum untuk Anda.
1. Tetap Sah
Marah dan bertengkar tidak membatalkan puasa. Namun, sikap marah dapat menurunkan kualitas dari ibadah puasa itu sendiri. Amarah dan bertengkar termasuk nafsu yang perlu dikendalikan. Oleh karena itu, ketika berpuasa sebaiknya menahan diri untuk tidak marah dan mencari keributan yang memicu pertengkaran dengan orang lain.
Dalam hadis, Abu Hurairah R.A., Rasulullah SAW bersabda, “Puasa adalah membentengi diri, maka bila salah seorang kamu di hari ia berpuasa janganlah berkata kotor dan jangan teriak-teriak, dan jika seseorang memakinya atau mengajaknya bertengkar hendaklah ia mengatakan ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Bukhari 1904 dan Muslim 1151)
2. Memengaruhi Kualitas Puasa
Walau marah dan bertengkar tidak membatalkan puasa, namun hal tersebut dapat memengaruhi kualitas ibadah puasa. Perlu diingat, puasa adalah menahan hawa nafsu salah satunya adalah nafsu marah.
Selain itu, dari sabda Rasulullah SAW menerangkan masih cukup banyak orang-orang berpuasa namun tidak memperoleh keuntungan pahala.
Apa Akibatnya Jika Puasa Tanpa Sahur?
Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh Anda
“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. An-Nasa’i)
Adapun hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-ghayah wa at-Taqrib dari Dr. Mustafa Dib al-Baga diantaranya:
- Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara disengaja
Tidak hanya mulut, memasukkan benda ke dalam lubang tubung seperti hidung, telinga, qubul dan dubur dapat membatalkan puasa. - Muntah Secara Disengaja
Dalam hal ini, muntah secara sengaja diartikan memasukkan sesuatu ke dalam kerongkongan hingga muntah. Jika muntahnya tidak disengaja, puasanya tetap sah. - Berhubungan Badan pada Siang Hari
Berhubungan badan pada siang hari di bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa. Selain berkewajiban mengganti puasa, juga membayar denda (kafarat). Jika tak mampu, diganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut. Jika masih tak mampu, dapat memberikan makan pada 60 orang miskin. - Keluar Mani (Sperma)
- Haid (menstruasi)
- Nifas
- Gila
- Murtad
Demikianlah hukum marah dan bertengkar saat puasa Ramadhan. Hukumnya tidak membatalkan puasa, namun pahalanya berkurang dan dapat memengaruhi kualitas puasa. Semoga informasi ini dapat membantu Anda. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Koran Lingkar)