Lingkarjateng.id – Kartu Identitas Anak (KIA) adalah Admindukcapil (Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil) yang menjadi identitas anak saat berusia 0-17 tahun. Masa berlaku KIA sendiri berkisar dari anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Dilansir dari laman indonesia.go.id, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Selain itu, KIA juga sebagai upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional Warga Negara Indonesia (WNI).
Pemberlakuan KIA telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Sehingga, gagasan KIA mulai pada tahun 2016 dan pemberlakuannya dilakukan secara bertahap. Pada tahun pertama program yakni tahun 2016, pemerintah hanya memberlakukan 50 daerah saja. Beberapa di antaranya adalah Malang, Yogyakarta, Pangkalpinang dan Makassar.
Orang Tua Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak
Sedangkan, tahun kedua yakni tahun 2017 bertambah menjadi 108 daerah. Harapannya, semua anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun sudah mendaftar dan mendapatkan KIA.
Jika sudah mendapatkan KIA dan ternyata ada data yang salah, Anda dapat mengurus revisi data dengan mudah seperti halnya jika KIA milik anak Anda hilang. Dikutip dari laman Dispendukcapil Kabupaten Jember, sebelum melakukan revisi data, Anda harus memperhatikan data yang terdapat di Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. Data pada KIA mengikuti data yang ada pada KK dan akta kelahiran. Jika data pada KK dan atau akta kelahiran salah, maka KIA yang dicetak pun salah.
Untuk merevisi data KIA, Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan. Jika anak berusia 0-5 tahun, Anda perlu menyiapkan fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali dan KIA lama yang akan direvisi.
Begini Cara Mengurus Kartu Identitas Anak yang Hilang
Sedangkan persyaratan untuk anak yang berusia 5 tahun ke atas tak jauh berbeda dengan persyaratan untuk anak yang berusia 5 tahun ke bawah. Anda perlu menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP orang tua, KIA lama yang akan direvisi dan pas foto ukuran 3×4 lembar sebanyak 2 lembar.
Setelah syarat disiapkan, Anda dapat datang langsung ke Kantor Disdukcapil setempat. Setelah itu, mengambil nomor antrean. Kemudian, Anda dapat menyerahkan semua syarat dokumen dan menunggu penerbitan KIA milik anak Anda selesai. Jika data di KIA salah, maka anak Anda akan mengalami kesulitan ketika akan mengurus berbagai kesulitan administrasi lainnya. Semoga informasi ini dapat membantu Anda. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)