BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang bersama DPRD Batang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Kamis, 27 November 2025.
Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menegaskan bahwa penyusunan APBD merupakan kerja kolektif antara pemerintah daerah dan DPRD sehingga diperlukan sinergi yang kuat agar kebijakan yang lahir benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Proses penyusunan APBD merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Oleh karena itu diperlukan sinergi dan kerja sama yang baik dalam setiap proses pembahasan agar menghasilkan kebijakan dan program kegiatan yang tepat dan bermanfaat,” jelasnya.
Faiz menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja sama hingga mencapai persetujuan bersama terhadap Raperda APBD 2026.
Ia menjelaskan adanya penyesuaian struktur anggaran akibat perubahan alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat, khususnya Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
“Raperda APBD 2026 mengalami perubahan dari usulan awal karena adanya penyesuaian alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat, khususnya Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Desa (DD), yang nilainya berbeda dari asumsi awal saat pengajuan Raperda,” terangnya.
Dalam struktur APBD 2026 yang disepakati, Pendapatan Daerah tercatat sebesar Rp1,82 triliun, Belanja Daerah Rp1,88 triliun, sehingga terjadi defisit Rp68 miliar.
Defisit tersebut ditutup oleh Surplus Pembiayaan sebesar Rp68 miliar, yang berasal dari Penerimaan Pembiayaan Rp70 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan Rp2 miliar.
Selain APBD, rapat paripurna juga mengesahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Faiz menegaskan pentingnya regulasi tersebut sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menangani persoalan hunian di Batang.
“Selain APBD, rapat paripurna juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini penting sebagai dasar hukum operasional pemerintah daerah dalam menangani persoalan perumahan dan permukiman di Batang,” tegasnya.
Ia menambahkan, regulasi itu menjadi kerangka yuridis operasional untuk mewujudkan perumahan yang layak, nyaman, terjangkau, dan berkelanjutan.
Tujuan penyelenggaraan perumahan mencakup kepastian hukum, penataan wilayah yang seimbang, peningkatan kualitas lingkungan, pemberdayaan pemangku kepentingan, hingga pemenuhan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Faiz menekankan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten dalam bidang perumahan telah diatur dalam regulasi nasional.
“Kewenangan pemerintah kabupaten dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.
Sumber: Humas Pemkab Batang
Editor: Rosyid

































