PATI, Lingkarjateng.id – Camat Trangkil, Wahyu Wuriyanto, berkomunikasi dengan berbagai pihak dalam menindaklanjuti instruksi Bupati Pati terkait anak piatu berinisial AAP (17) yang viral diarak akibat mencuri pisang pada Senin, 17 Februari 2025.
Wahyu mengatakan bahwa hasil koordinasinya dengan stakeholder terkait diketahui bahwa keluarga AAP terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah mendapat bantuan beras serta uang tunai. Selain itu, AAP dan keluarganya juga mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan.
“Tapi kalau memang bantuan ini masih dianggap kurang, akan kami upayakan lagi. Mungkin bisa dengan BLT Dana Desa atau kita mengajukan permohonan ke Dinas Sosial untuk memberikan bantuan-bantuan yang mungkin dibutuhkan AAP dan keluarganya,” jelas Wahyu saat ditemui di Balai Desa Rejoagung, Minggu, 23 Februari 2025.
Anggota DPR RI Komentari Kasus Viral Anak Mencuri Pisang di Pati
Sementara itu Kepala Desa Rejoagung, Juri, juga siap memberikan perhatian lebih kepada AAP, yang tinggal bersama kakek, nenek, dan adiknya tersebut.
“Saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendidik, memberikan wadah kepada warga kami, khususnya para remaja ini agar lebih aktif bergabung dalam organisasi keagamaan, seperti IPNU (Ikatan Pelajar Nadhlatul Ulama), Irmas (Ikatan Remaja Masjid), dan ada Karang Taruna, yang nantinya kegiatan-kegiatan remaja ini akan kami tingkatkan lagi,” jelas Juri.
Pihaknya berharap, dengan memberikan wadah berkegiatan yang positif, maka remaja-remaja di desanya, termasuk AAP, bisa menjauhi pergaulan negatif yang memicu tindakan negatif.
“Harapannya para remaja di desa kami, termasuk AAP, bisa menjadi anak-anak yang berguna bagi nusa dan bangsa, dan tidak lagi melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan merugikan orang lain,” tuturnya.
Selain dari pihak desa, Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) memberikan bantuan materi dan bantuan moral.
“Alhamdulillah dari hasil assessment kami, tes kejiwaan anak ini (AAP), Alhamdulillah, anak tersebut normal secara kejiwaan dan tidak ada trauma dalam diri anak tersebut. Anaknya bagus, mengambil momentum ini untuk menjadi anak yang lebih baik lagi,” tutur Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos P3AKB, Anggia Widiari.
Anggia mengatakan bahwa dinasnya juga hadir untuk memberikan bantuan rehabilitasi sosial terhadap AAP.
“Kita sebagai negara UPTD PPA hadir untuk memberikan rehabilitasi sosial terhadap anak. Pendampingan psikologi kepada anak supaya anak tersebut berdaya, mampu, dan kebutuhan anak, hak-hak anak, baik itu hak hidup, hak tumbuh kembang, perlindungan anak dan partisipasi tercukupi,” terangnya.
Selain itu, secara kontinyu, Pemkab Pati akan melakukan pendampingan kepada AAP sehingga anak tersebut bisa kembali ke masyarakat tanpa ada bullying kepadanya.
“AAP sudah tidak sendiri. Ada kami, dari Pemkab Pati, dari Negara hadir untuk dia,” tegasnya.
Bupati Pati Instruksikan Dinsos P3AKB Beri Bantuan Korban Arak-arakan di Tlogowungu
Meski sudah menawarkan sejumlah sekolah di luar Kabupaten Pati agar AAP dapat membuka lembaran baru, akan tetapi AAP bersikukuh ini melanjutkan sekolah di tempat yang lama.
AAP sendiri mengaku bahwa teman-temannya baik, tidak ada yang merundung dirinya terkait kasus yang membelitnya.
“Pengin tetap sekolah di sekolah saya. Karena teman-temannya baik,” ujar AAP.
Untuk mengakomodir keinginan AAP, pihak Kementerian Sosial melalui Sentra Margo Laras di Pati akan melakukan advokasi ke pihak sekolah, yang sebelumnya telah mengeluarkan AAP, agar anak tersebut bisa kembali ke sekolah dan diterima baik oleh teman-teman dan guru pendidiknya.
“Insya Allah Selasa (25 Februari 2025), kami dengan UPTD PPA akan melakukan advokasi ke sekolah untuk memastikan AAP ini bisa melanjutkan sekolah. Karena Senin (24 Februari 2025) para guru akan merapatkan dulu,” ujar Kepala Sentra Margo Laras Pati, Proboretno Kuncororini.
Berakhir Damai, Ini Fakta Dibalik Kasus Remaja Curi Pisang di Tlogowungu Pati
Sementara itu Pekerja Sosial Ahli Muda di Sentra Margo Laras, Wahyu Sir Pamarto Putro, menerangkan bahwa AAP dan adiknya telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial bagi anak yatim piatu (YAPI). Namun, untuk semakin mengangkat kesejahteraan kedua anak yang berada di bawah pengasuhan kakek neneknya ini, Kemensos juga akan mengupayakan agar mereka masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
“Kami juga akan mengusulkan untuk bantuan Program keluarga harapan (PKH) akan segera kita proses, dengan harapan bisa segera diterima keluarga APP. Supaya keberlanjutan untuk biaya sekolah dan biaya hidup sehari-hari kedua anak ini terjamin,” kata Wahyu.
Sebelumnya kasus pencurian pisang di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu pada Senin, 17 Februari 2025 viral. AAP tepergok mencuri empat tandan pisang di kebun milik warga. Ia kemudian diarak warga.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, melakukan pendekatan restorative justice dengan mendamaikan korban dan AAP dengan sejumlah ketentuan, diantaranya tidak ada ganti rugi, dan AAP diminta wajib lapor ke balai desa selama tiga bulan.
Dari hasil mediasi diketahui bahwa AAP merupakan piatu yang tinggal bersama adik dan nenek-kakeknya. Ia juga diketahui baru saja putus sekolah. Selain itu Adik AAP pun diangkat menjadi anak asuh Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid.
“Kami ingin membantu mereka keluar dari kesulitan. Atas petunjuk dari Pak Kapolresta Pati, adik AAP kami jadikan anak asuh dan kami bantu sekolahnya. Sementara AAP kami beri kesempatan untuk membantu di Polsek agar mendapatkan penghasilan,” terang AKP Mujahid berdasarkan rilis Polresta Pati, Jumat, 21 Februari 2025.
Di sisi lain Bupati Pati, Sudewo, dalam menyikapi kasus ini telah menginstruksikan Dinsos P3AKB untuk segera memberikan bantuan, pendampingan, dan rehab sosial ke AAP. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)
































