PATI, Lingkarjateng.id – Dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto menjalani sidang kedua di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati pada Rabu, 7 Januari 2026.
Botok dan Teguh pada sidang kali ini membacakan eksepsi atau banding atas dakwaan terhadap keduanya pada sidang pertama pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam sidang tersebut, Teguh di hadapan Majelis Hakim membacakan keberatan atas penangkapan dirinya bersama Botok dengan alasan menganggu arus lalu lintas di jalan nasional Pantura Pati-Juwana pada 31 Oktober 2025.
Teguh menilai bahwa penangkapan dirinya bukan karena aksi blokade jalan. Menurutnya ada unsur lain yang membuat aparat mengamankan ia bersama Botok ke Mapolda Jateng.
“Aksi demo di jalan Pantura tidak terjadi saat aksi kami saja. Aksi serupa dilakukan saat demo dari sopir truk ODOL dari wilayah Jawa Timur hingga Jawa Tengah. Kalau arus lalu lintas terhambat bukan karena aksi kami saja, banyak kegiatan warga yang berakibat pada kemacetan arus lalu lintas. Kalau lalu lintas itu mengakibatkan kecelakaan, maka akan terjadi kecelakaan setiap harinya karena banyak titik kemacetan di jalur Pantura setiap harinya,” kata Teguh dalam persidangan.
Teguh meyakini penangkapan terhadapnya ada sangkut-pautnya dengan aksi demo terhadap Bupati Pati Sudewo yang selama ini dikomandoi olehnya dan Botok.
Selain itu, ia menduga penangkapan dirinya dan Botok sudah direncanakan karena seringnya mengkritik kinerja pemerintah Kabupaten Pati.
“Tapi kenapa hanya kegiatan kami yang dipidana, dituduh, dan didakwa sampai kami ditangkap dan dipenjara. Ini bukan murni tindak pidana, ini bukan karena kami melakukan kejahatan dan kriminal. Tetapi karena kami berjuang melawan arogansi pejabat dan penguasa. Kami berjuang melawan otoriter penguasa,” tuturnya.
Dirinya dan Botok juga merasa ada diskriminasi dari para penguasa yang ditujukan terhadap masyarakat kecil seperti mereka.
“Itulah kriminalisasi yang ditujukan kepada kami, sehingga kami dibungkam tidak bisa melakukan apa-apa,” ucapnya.
Teguh dan Botok kepada majelis hakim meminta menolak dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya pada sidang 24 Desember 2025, jaksa penuntut umum mendakwa Teguh dan Botok dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara dalam perkara pemblokiran jalan pantura Pati-Juwana pada 28 Oktober 2025.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, mengatakan sidang berlangsung satu jam mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari majelis hakim.
“Pembacaan surat dakwaan, para terdakwa didakwa melanggar pasal 192 KUHP, pasal 160 KUHP, pasal 168 pasal 1 KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Retno, Rabu, 24 Deseber 2025.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa





























