SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menerima hasil kajian cepat terkait potensi mal-administrasi penggunaan Data Terpadu (DT) Jawa Tengah dalam prasyarat seleksi jalur afirmasi sistem penerimaan murid baru di SMA/SMK negeri.
Hasil kajian diserahkan oleh anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jiweng, beserta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 16 Oktober 2025.
Menurut Robert, sistem penerimaan murid baru di Jawa Tengah semakin bagus. Aduan terkait permasalahan penerimaan murid baru tahun 2025 jauh berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, mengatakan kajian cepat yang dilakukan oleh Ombudsman RI merupakan bentuk investigasi eksternal demi pelayanan publik yang lebih baik.
Ia pun meminta kepada Sekda Jateng dan OPD terkait untuk membentuk tim kecil yang menangani data terpadu.
“Data ini memang sangat penting. Maka harus ada cara atau langkah agar mendapatkan data yang valid,” katanya.

Sumber: Humas Pemprov Jateng
Editor: Rosyid




























