PATI, Lingkarjateng.id – Pelaku tawuran antar pelajar SMK di Pati telah menjalani pemeriksaan pihak kepolisian setempat. Para pelaku kini terancam 15 tahun penjara akibat satu nyawa melayang dalam insiden tawuran di Jalan Pati-Gembong tepatnya di Desa Sidomukti, Kecamatan Margorejo.
Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin menyampaikan bahwa pihaknya saat ini telah mengamankan 6 pelaku. Dari hasil pemeriksaaan, satu diantaranya telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan 5 lainnya masih proses pendalaman.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar sesuai pasal 80 ayat 3, ayat 4 jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat 3 Subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
“76C jo 80 ayat 3. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” ucapnya, Kamis, 15 Mei 2025.
Sempat Dirawat, Korban Tawuran Antar Pelajar SMK di Pati Meninggal
Sebelumnya, Bupati Pati, Sudewo meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pengeroyokan siswa SMKN 2 Pati yang terjadi pada Jumat 9 Mei 2205 lalu.
Menurutnya, Kapolresta Pati harus melaksanakan komitmennya dalam menciptakan situasi aman dan kondusif di Bumi Mina Tani. Pelaku pengeroyokan harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya minta kepada Kapolresta untuk diproses hukum lanjut siapapun yang terlibat disitu, lanjut tidak boleh berhenti di tengah jalan. Tidak ada toleransi, tegakkan hukum terhadap para pelaku tawuran,” ujar Sudewo, Rabu, 14 Mei 2025.
Kasus Tawuran Siswa SMK di Pati, Bupati Sudewo: Proses Hukum Tidak Boleh Berhenti
Selain itu, Sudewo juga akan memanggil Kepala SMK Tunas Harapan dan SMKN 2 Pati untuk dilakukan pembinaan. Ia pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jateng untuk mengatasi masalah tersebut.
“Nanti akan saya undang semuanya. Niat kami membenahi pendidikan, membentuk karakter yang baik dinodai dengan tawuran apalagi sampai menimbulkan korban jiwa,” kata dia.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Sekar S






























