REMBANG, Lingkarjateng.id – Bupati Rembang, Harno, mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah tertutup di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landoh, Kecamatan Sluke, sebagaimana yang telah diterapkan di Purwokerto. Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang pembuangan sampah secara terbuka.
Bupati Harno bersama Wakil Bupati M. Hanies Cholil telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk meninjau langsung TPA Landoh baru-baru ini. Hal itu menindaklanjuti adanya teguran dari pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah di TPA tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, Harno memberikan arahan kepada pengelola TPA Landoh agar segera merealisasikan sistem pengolahan sampah secara tertutup.
Sebagai tahap awal, Harno meminta DLH melakukan study banding ke Purwokerto untuk mempelajari sistem pengelolaan sampah yang dinilai lebih baik dan ramah lingkungan.
“Nanti biar pak kepala dinas atau UPT-nya biar komunikasi atau study banding di Purwokerto,” kata Harno.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan sampah dengan sistem tertutup dimulai dengan penggalian lahan untuk pembuangan.
Sampah nantinya akan ditimbun di dalam galian dan kemudian ditutup kembali menggunakan tanah.
Setelah satu tahun, timbunan sampah tersebut akan dibuka kembali untuk proses pemilahan.
Sampah organik yang telah terurai dapat dimanfaatkan sebagai pupuk, sedangkan sampah plastik akan didaur ulang untuk keperluan lain.
“Purwokerto itu bisa ditaruh di dalam tanah, tapi setiap tahun harus diambil. Untuk yang bisa dipakai pupuk ya dipakai pupuk,” katanya. (Lingkar Network | HMS – Lingkarjateng.id)






























