SALATIGA, Lingkarjateng.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga, Djayusman Junus, menyebut bahwa Kota Salatiga masuk daftar kategori rawan tinggi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Guna mengantisipasi munculnya konflik dalam pelaksanaan kontestasi Pilkada, Bawaslu mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dan menjaga kondusifitas keamanan Kota Salatiga.
“Pemilihan (Pilkada) akan dilaksanakan pada 27 November 2024, kita harus awas-awas karena Kota Salatiga tergolong pada rawan tinggi. Ayo kita awasi bersama pelaksanaan tahapan Pilkada,” kata Djayusman saat orasi pada acara sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar Bawaslu Kota Salatiga di halaman kantor DPRD setempat pada Sabtu, 14 September 2024.
Ia mengatakan bahwa dalam pengawasan, Bawaslu merangkul masyarakat agar kontestasi Pilkada Salatiga bisa benar-benar jujur dan adil. Sebab, hal itu akan berpengaruh pada kualitas Pilkada Salatiga.
“Seperti halnya dalam sosialisasi ini. Kami sengaja mengemasnya dengan pentas seni budaya lokal Salatiga dan menghadirkan sejumlah UMKM. Ini guna menarik masyarakat datang ke sosialisasi ini. Kami akan merangkul masyarakat untuk sesarengan (bersama-sama) mengawasi pelayanan Pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj.) Wali Kota Salatiga Yasip Khasani menyatakan, ada makna yang tersirat dalam gelaran kesenian dan budaya yang ditampilkan dalam acara sosialisasi tersebut. “Tarian kuda lumping menggambarkan Bawaslu akan menjadi pangeran berkuda yang bertugas berkeliling Salatiga dan memastikan bahwa Pilkada 2024 memenuhi 5 aspek. Itu merupakan tugas Bawaslu,” katanya.
Yasip menjelaskan, lima aspek tersebut yakni partisipasi, integritas, transparan, kolaborasi dan akuntabel.
“Partisipasi pemilih akan menentukan legitimasi Pilkada. Maka dari itu, masyarakat harus terus didorong untuk menggunakan hak pilihnya agar partisipasi pemilih tinggi,” terangnya.
Terkait integritas, kata Yasip, hal itu tidak hanya untuk pemilih, namun Bawaslu juga harus memiliki integritas yang tinggi. Bawaslu harus melaksanakan pemilihan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Transparan, Bawaslu harus transparan dalam memberikan informasi pelanggaran-pelanggaran Pilkada. Berikan pendidikan politik kepada masyarakat kalo masih melanggar baru ditindak,” ucapnya.
Kolaborasi, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Maka dari itu, kata Yasip, Bawaslu harus menggandeng semua pihak dan masyarakat dalam melaksanakan pengawasan.
“Ajak masyarakat melakukan pengawasan setiap saat dan dimanapun berada. Ketika Bawaslu sudah melaksanakan tugas sesuai 4 aspek tadi, Bawaslu sudah sukses dalam melakukan kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)






























