SALATIGA, Lingkarjateng.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga saat ini dalam kondisi over kapasitas. Jumlah warga binaan melebihi kapasitas ideal dari kamar hunian yang ada di Rutan Salatiga.
Kapasitas Rutan tersebut, idealnya hanya menampung 56 orang narapidana dan tahanan. Namun, Selasa (28/5), jumlah warga binaan pemasyarakatan Rutan Salatiga mencapai 172 orang.
Kepala Rutan Kelas II B Salatiga Redy Agian mengatakan, mengatasi masalah over kapasitas tidak gampang. Sebab pembangunan Rutan membutuhkan biaya yang besar.
“Selain itu, kami juga tidak bisa menolak penitipan tahanan dari Polres maupun Kejaksaan,” katanya, Selasa (28/5).
Dia menyatakan, Rutan tidak bisa melakukan langkah apapun untuk mengantisipasi over kapasitas. Sebab Rutan harus menerima semua narapidana yang sudah divonis dalam persidangan.
“Berapapun jumlahnya narapidana, Rutan harus menerimanya. Meski dalam kondisi over kapasitas, tetap harus menerima narapidana yang sudah divonis,” ujarnya.
Redy mengatakan, terkait masalah over kapasitas itu Rutan Salatiga telah menyampaikan usulan perluasan areal lahan kepada Kemenkumham.
Ia mengaku, untuk saat ini sudah mendapat lahan sebagai lokasi perluasan bangunan penjara memanfaatkan bekas gedung milik pengadilan.
“Hanya saja, proses sepenuhnya menunggu arahan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,” terangnya.
Redy mengaku, untuk sementara karena situasi Rutan Kelas II B Kota Salatiga mengalami over kapasitas dalam rangka pelayanan kepada para narapidana terpaksa setiap sel diisi 7 orang. Meski demikian, kata dia, keamanan bagi para narapidana diklaim dapat terlayani secara maksimal.
“Antara warga binaan berstatus tahanan titipan maupun menjalani hukuman tempat hunian telah diatur tidak satu lokasi. Dan pelayanan kebutuhan dasar mereka terpenuhi dengan baik,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)































