SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah baru saja menggelar sosialisasi dan Diklat “Kolaborasi Penanganan Penyitaan Aset Tanah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Selasa, 7 November 2023. Acara tersebut digelar sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Nomor: SE-2/ F/Fjp/10/2023 Tentang Tata Cara Pelacakan, Pemblokiran dan Penyitaan Aset Tanah Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Surat Edaran tersebut digagas langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Tengah, Teguh Subroto.
“Latar belakang timbulnya SE ini karena, putusan Mahkamah Agung nomor 37P,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Tengah, Teguh Subroto.
Lebih lanjut, aksi perubahan ini juga ditindaklanjuti dengan terintegrasinya sistem Kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN. Hal ini ditandai dengan dengan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementerian ATR/BPR dalam mendukung informasi data kepemilikan tanah.
Kolaborasi dalam pelacakan aset terpidana korupsi itu, lanjutnya, diharapkan mampu memulihkan keuangan negara akibat tindak korupsi. Selain itu, menjadi pedoman satgas mafia tanah dalam melakukan penindakan penyitaan.
“Bisa diketahui tanah itu milik si A, apakah tanah ini diperoleh saat tindak pidana (korupsi) dilakukan? Atau sebelum dilakukan bisa diketahui, jadi untuk satgas mafia tanah sudah ada pedoman untuk pelacakan aset kemudian melakukan penyitaan sudah jelas,” terangnya.
Adapun terintegrasinya kementerian ATR/BPN digadang-gadang mampu memangkas birokrasi dalam pelacakan aset terpidana korupsi. Sebab, selama ini pelacakan memakan waktu lama.
Di samping itu, Humas Watch Relation of Corruption, Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Supriyanto mengapresiasi aksi proyek perubahan, berupa Kolaborasi Penanganan Penyitaan Aset Tanah Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
“Diklat kepemimpinan nasional tingkat I ini sangat banyak memberikan manfaat bagi kami, dan bagi para peserta lainnya. Karena, kita dapat mengetahui lebih jauh tentang kepastian hukum mengenai suatu proyek perkara dalam rangka sita eksekusi,” tutup Supriyanto. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkarjateng.id)
































