SEMARANG, Lingkarjateng.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan pengisian perangkat desa.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman adalah penyalahgunaan jabatan oleh terdakwa sebagai pejabat publik.
Hakim Ketua Edwin Pudyono menyatakan, perbuatan Sudewo tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan serta sebagai kepala daerah,” kata hakim dalam sidang di Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026.
Breaking News! Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis Penjara 8,5 Tahun
Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa telah menjatuhkan kredibilitas pemerintah.
Selain hukuman penjara, Sudewo turut dijatuhi denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp3,5 miliar.
Dalam perkara DJKA, ia terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dan gratifikasi berupa uang serta barang senilai total Rp2,1 miliar.
Meski demikian, hakim menolak tuntutan jaksa untuk mencabut hak Sudewo dipilih dalam jabatan publik. Atas putusan tersebut, Sudewo menyatakan masih pikir-pikir.
Jurnalis: Ant
Editor: Sekar




























