KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) memastikan penghasilan tetap (siltap) kepala desa (kades) dan perangkat desa untuk periode Oktober hingga Desember 2026 akan terpenuhi.
Kepala Dispermasdes Kendal, Alfebian Yulando, mengatakan kepastian pemenuhan anggaran siltap untuk tiga bulan terakhir tahun ini telah diperoleh. Meski demikian, realisasi pembayaran masih menunggu penyelesaian sejumlah tahapan regulasi.
Menurutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama organisasi perangkat daerah terkait tengah mengupayakan percepatan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penjabaran APBD.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan BPKAD untuk percepatan penetapan Raperda Perubahan APBD maupun Raperbup Penjabaran APBD. Saat ini kami menunggu Perda dan Perbup tersebut ditetapkan terlebih dahulu,” jelasnya, Jumat, 9 Oktober 2026.
Setelah regulasi tersebut disahkan, Dispermasdes akan memproses pengajuan Peraturan Bupati tentang penetapan besaran alokasi dana desa (ADD) bagi masing-masing desa. Pemerintah desa kemudian diminta menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui perubahan anggaran sesuai alokasi yang telah ditentukan.
Febi mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kebutuhan ADD, termasuk pembayaran siltap kepala desa dan perangkat desa, masuk dalam penganggaran sesuai ketentuan.
“Setelah Perbup ditetapkan, kami akan menginformasikan kepada desa untuk melakukan perubahan APBDes. Intinya, kebutuhan ADD untuk tiga bulan terakhir sudah terjawab dan akan segera terpenuhi. Penganggaran memang membutuhkan proses,” ungkapnya.
Di tengah proses tersebut, Febi meminta seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kendal tetap menjalankan tugas secara profesional. Ia menekankan agar persoalan administrasi pembayaran siltap tidak berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan itu sekaligus merespons beredarnya informasi di media sosial mengenai rencana penghentian pelayanan di Pemerintah Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu. Rencana tersebut dikaitkan dengan kekhawatiran tidak cairnya siltap selama Oktober hingga Desember 2026.
“Kami sudah melihat MMT dari Pemerintah Desa Protomulyo yang beredar di media sosial. Saya berharap seluruh perangkat dan kepala desa tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa,” ujarnya.
Febi menegaskan, aspirasi dan kekhawatiran perangkat desa tetap dapat disampaikan, tetapi tidak boleh mengesampingkan tanggung jawab sebagai pejabat publik. Ia mengingatkan bahwa pelayanan kepada warga harus tetap menjadi prioritas di tengah proses penyelesaian anggaran.
“Apapun yang menjadi pemikiran teman-teman perangkat desa, jangan sampai mengorbankan kewajiban sebagai pejabat publik, karena visi kita adalah melayani masyarakat. Apalagi asumsi yang tidak disertai data berpotensi menyebabkan kegaduhan,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Muslichul Basid




























