BLORA, Lingkarjateng.id – Proyek revitalisasi TK PGRI 2 Mulyorejo di Desa Sumber, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora menuai sorotan. Hal ini menyusul dugaan pelanggaran teknis terkait penggunaan tanah urug hingga keselamatan pekerja.
Saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 Oktober 2026, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo mengaku belum mengetahui masalah tersebut. Namun pihaknya memastikan akan melakukan peninjauan langsung di lapangan.
“Nanti akan kita cek dulu di lapangan,” ujarnya menanggapi proyek yang dibiayani APBN senilai Rp 839 juta itu. Diketahui, proyek revitalisasi di TK PGRI 2 mulyorejo sendiri saat ini mendapatkan paket pembangunan gedung administrasi, RKB dan toilet.
Sedangkan terkait pemadatan proyek yang diduga menggunakan tanah urug dari galian ilegal, Sunaryo mengarahkan wartawan untuk meminta konfirmasi ke bagian Kabid Sarana dan Prasarana.
“Soal teknis bisa menghubungi Kabid Sarana dan Prasarana, Pak Sandy,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pekerja proyek revitalisasi TK PGRI 2 Mulyorejo terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) selama proses pembangunan.
Belum lagi muncul dugaan tanah urug yang digunakan berasal dari galian tanpa izin atau ilegal.
Ketua Koalisi Pemberantasan Korupsi Kabupaten Blora, Sukisman menyebut pelanggaran dilakukan secara sengaja oleh pihak sekolah dan panitia P2SP.
“Ini jelas tidak dibenarkan, kita akan awasi proyek negara ini sampai tuntas,” ujarnya.
Menurutnya, pihak sekolah dan panitia harus mengacu pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang pemberi kerja wajib menyediakan APD. UU No. 13 Tahun 2003, pekerja berhak mendapat perlindungan keselamatan. Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010, pelanggaran dikenai sanksi hingga pidana.
“Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Nyawa pekerja dipertaruhkan tanpa perlindungan apa pun,” tegasnya.
Terkait tanah urug, Sukisman menegaskan material pembangunan harus jelas sumber dan izinnya. Ia menyebutkan, dugaan pelanggaran spesifikasi material yang digunakan di lapangan terindikasi berkualitas buruk, asal-asalan, serta tidak sesuai dengan standar kepadatan tanah (Standard Proctor Test) yang disyaratkan dalam dokumen kontrak.
”Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi diduga menyertakan material tanpa kejelasan kualifikasi perizinan pertambangan, yang bertentangan dengan komitmen legalitas sumber material proyek pemerintah. Tindakan pelaksana yang menggelar material tidak standar berpotensi menyebabkan kegagalan struktur tanah (settlement) saat proses pembangunan fisik sekolah di masa depan,” tandasnya.
Sementata itu, Kepala TK PGRI 2 Mulyorejo, Musrini menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan APD selama proyek berlangsung, namun pekerja kadang melepasnya.
“Mungkin tidak terbiasa,” ujarnya.
Menanggapi persoalan dugaan tanah urug tak berizin, pihaknya mengaku belum tahu persis terkait hal tersebut. “
Yang tahu pelaksananya,” sambungnya.
Jurnalis: Hanafi
Editor: Sekar































