BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Batang memperpanjang masa kerja 2.752 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2025 pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batang, Dwi Riyanto, mengungkapkan tidak semua PPPK paruh waktu yang direkrut tahun lalu diperpanjang kontraknya.
“Untuk perpanjangan PPPK paruh waktu, di tahun 2025 kita mengangkat PPPK paruh waktu sebanyak 2.824. Karena masa kontraknya satu tahun, diperpanjang kembali pada 1 Oktober 2026,” ungkapnya, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dwi mengatakan perpanjangan kontrak mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti evaluasi kinerja hingga ada yang mengundurkan diri. Mayoritas pegawai yang tak diperpanjang masa kerjanya justru karena keputusan pribadi dan hukum alam.
Sebanyak 42 orang memilih mengundurkan diri, 13 orang meninggal dunia, 12 orang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), dan dua orang berhasil naik kelas setelah diterima sebagai PPPK Penuh.
“Yang 72 itu, mengundurkan diri ada 42 orang. Meninggal dunia ada 13, kemudian yang sudah batas usia pensiun ada 12. Dan ada yang diterima menjadi PPPK penuh waktu, ada dua orang,” ungkapnya.
Selain itu ada dua pegawai yang terpaksa diberhentikan secara tidak hormat akibat tindakan indisipliner.
“Yang pelanggaran ada dua orang diberhentikan. Kebanyakan karena indisipliner, karena tidak masuk kerja,” tegasnya.
Sementara itu alasan 42 pegawai mundur juga cukup beragam. Sebagian besar mengejar penghasilan yang lebih menjanjikan di tempat lain, terbentur jarak tempuh ke lokasi kerja, atau memilih pindah ke sektor swasta dan pabrik industri.
“Alasannya ada yang karena pekerjaan, diterima dalam pekerjaan di tempat lain. Tak hanya urusan isi dompet, faktor asmara dan keluarga juga menjadi pemicu. Beberapa pegawai wanita memilih meninggalkan status PPPK demi mengakhiri hubungan jarak jauh (LDR) dengan sang suami. Juga ada yang karena mengikuti suami. Karena mungkin selama ini berjauhan, atau karena ada yang fokus,” ungkapnya.
Meski jumlah PPPK paruh waktu mengalami penyusutan, Pemkab Batang memastikan nasib 2.752 pegawai yang tersisa berada di jalur aman. Pembiayaan gaji dan operasional dipastikan tetap terkunci dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang.
“Kalau yang saat ini, perpanjangan ini masih menjadi, alokasinya dari APBD. Perpanjangan masa bakti ini tidak berjalan otomatis, melainkan melewati penyaringan ketat berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi. Karena ada beberapa kriteria persyaratan, diantaranya masih menjadi kebutuhan organisasi. Berikutnya melihat evaluasi,” pungkasnya.
Editor: Ulfa































