KENDAL, Lingkarjateng.id – Sebanyak 2.367 sertifikat hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 diserahkan kepada masyarakat Desa Bebengan dan Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Balai Desa Bebengan, Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan peluncuran layanan pertanahan mobile JEMPOL LARASITA (Jemput Bola Layanan Rakyat Sertipikasi Tanah).
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengapresiasi jajaran Kantor Pertanahan Kendal, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan PTSL 2026.
Menurutnya, sertifikat tanah memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah.
“Dengan adanya sertifikat, diharapkan masyarakat memiliki rasa aman, kepastian hukum, serta dapat memanfaatkan tanahnya secara lebih produktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Bupati Tika mengingatkan masyarakat agar menjaga sertifikat yang telah diterima dan menggunakan tanah secara bertanggung jawab.
Apabila terjadi peralihan atau perubahan status maupun kepemilikan tanah, masyarakat diminta segera melakukan proses administrasi sesuai ketentuan.
Terkait peluncuran JEMPOL LARASITA, Bupati Tika berharap pelayanan pertanahan di Kabupaten Kendal semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
“Ini merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin dekat dengan masyarakat,” katanya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Muslichul Basid
































