Batang (lingkarjateng.id) – Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Batang saat rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Kamis (1/10/2026).
Faiz menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Batang yang telah menginisiasi sejumlah raperda sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada segenap anggota DPRD dalam upaya menginisiasi raperda yang dapat mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Batang,” kata Faiz.
Dia menjelaskan salah satu raperda yang mendapat perhatian pemerintah daerah adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Perubahan perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional,” jelasnya.
Penyesuaian itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa.
“Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, maka Peraturan Daerah mengenai Pemilihan Kepala Desa perlu disesuaikan,” terangnya.
Menurut Faiz, sejumlah substansi yang perlu disesuaikan dalam perda tersebut antara lain berkaitan dengan masa jabatan kepala desa, periodisasi masa jabatan, ketentuan calon tunggal, serta penghapusan sejumlah pasal yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Pemkab Batang menilai penyesuaian regulasi tersebut penting sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Batang yang direncanakan berlangsung pada 2027.
“Perubahan peraturan daerah ini merupakan langkah penting dalam memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Batang yang dilaksanakan pada tahun 2027,” ujar dia.
Regulasi yang disusun diharapkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Batang.
“Rapat paripurna tersebut juga menjadi forum penyampaian pendapat Bupati Batang terhadap lima Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Batang sebagai bagian dari tahapan pembahasan pembentukan peraturan daerah,” pungkasnya.***
Jurnalis : Fahri Akbar
Editor : Adi Arfian































