SALATIGA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 896 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkot Salatiga mendapat perpanjangan kontrak selama satu tahun. Perpanjangan masa kerja berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang perpanjangan kontrak diserahkan Wakil Wali Kota Salatiga, Nina Agustin, dalam apel luar biasa di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin, 28 September 2026.
Nina menegaskan, perpanjangan kontrak tersebut bukan sekadar kelanjutan masa kerja, tetapi juga menjadi bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab bagi para PPPK.
“Saya harap perpanjangan ini tidak hanya dipandang sebagai kelanjutan masa kerja, tetapi juga sebagai kepercayaan dan tanggung jawab untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi Pemerintah Kota Salatiga,” ujarnya.
Keberlanjutan masa kerja PPPK paruh waktu menjadi bagian dari proses estafet pengabdian dalam organisasi pemerintahan.
Sementara itu, dalam apel tersebut, Pemkot Salatiga juga meluncurkan tiga inovasi untuk mendukung pengelolaan pendapatan daerah. Ketiganya yakni SI REJEKI (Sistem Informasi Rekam Pajak Daerah Elektronik Terintegrasi), e-VIRA (e-Retribusi Videotron dan Radio), serta Sentralisasi Billing Center.
SI REJEKI dikembangkan untuk mendukung pengelolaan dan integrasi data pajak daerah.
Sedangkan e-VIRA diarahkan untuk mendukung digitalisasi pelayanan dan pengelolaan retribusi videotron serta radio. Sementara Sentralisasi Billing Center menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan proses billing, pembayaran, monitoring, hingga rekonsiliasi penerimaan daerah.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa































