BLORA, Lingkarjateng.id – Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan dan Desa Genjahan, Kecamatan Jiken Kabupaten Blora melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) penggantian antarwaktu (PAW) tahun 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora, Yayuk Windrati, mengatakan Pilkades PAW tahun ini hanya dilakukan di dua desa yang akan menjabat hingga 2031.
“Jadi ini tahapan proses musdes-nya untuk memilih kepala desa definitif. Sudah berjalan dengan baik di Sitirejo. Semoga nanti Genjahan juga berjalan dengan baik,” ujarnya, Rabu, 23 September 2026.
Yayuk membenarkan, terdapat beberapa jabatan kepala desa kosong namun hanya dua desa yang mengikuti mekanisme PAW.
Sementara desa lain yang mengalami kekosongan kepala desa memiliki akhir masa jabatan pada 2025 akan mengikuti proses pemilihan kepala desa secara serentak.
“Yang sembilan yang kosong itu, dua ini yang akhir masa jabatannya tahun 2031. Sedangkan yang lain nanti akan mengikuti serentak,” jelasnya.
Kepala desa yang terpilih nantinya diharapkan mampu merangkul seluruh masyarakat dan membawa kemajuan bagi desanya.
“Siapapun yang menjadi kepala desa adalah kepala desa yang bisa mensejahterakan masyarakatnya, yang bisa merangkul semuanya. Setelah perhelatan ini selesai, semua adalah warga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yayuk berharap proses PAW di Sitirejo dan Genjahan berjalan sesuai regulasi, aman, serta menghasilkan kepala desa yang sesuai dengan harapan masyarakat.
“PAW berjalan sesuai dengan regulasi, lancar, aman, mendapatkan kepala desa yang diinginkan oleh masyarakat, yang nantinya mampu mensejahterakan masyarakat di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa






























