PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemkab Pekalongan resmi menyerahkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD untuk dibahas sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD 2026, Rabu, 5 Agustus 2026.
Plt Bupati Pekalongan Sukirman mengatakan perubahan APBD diperlukan karena dinamika pelaksanaan anggaran semester pertama, perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta penyesuaian regulasi yang memengaruhi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
“Seiring dengan dinamika yang terjadi baik realisasi anggaran yang tercermin pada Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2026 maupun perkembangan kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Pekalongan memandang perlu untuk melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” tuturnya.
Sukirman berharap pembahasan bersama DPRD dapat memantapkan APBD dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan manfaat pembangunan bagi masyarakat.
“Targetnya adalah semakin memantapkan APBD Tahun 2026, dengan mempertimbangkan dana transfer, kemudian asas manfaat pembangunan kepada masyarakat, dan seterusnya,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa
































