PATI, Lingkarjateng.id – Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mendampingi Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra saat penandatanganan pakta integritas antikorupsi yang dicanangkan Pemprov Jawa Tengah pada akhir Maret 2026.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemprov Jateng bersama KPK menyusul ditetapkannya Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka korupsi.
Ali menilai penandatanganan tersebut sebagai komitmen nyata memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Forum ini bertujuan memperkuat integritas aparatur serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya.
Dalam pakta integritas, pimpinan daerah berkomitmen menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik, sekaligus menolak praktik KKN.
Pakta itu juga memuat larangan suap, gratifikasi, dan pemerasan, termasuk dalam promosi, rotasi, dan rekrutmen ASN.
Ia berharap langkah ini memperkuat budaya antikorupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan di Jawa Tengah.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar






























