Semarang (lingkarjateng.id) – Hingga 2026, setidaknya 5 daerah di Jawa Tengah (Jateng) belum menunjukkan komitmen kuat dalam pengendalian perdagangan daging anjing. Wilayah tersebut juga belum menerbitkan Surat Edaran (SE) maupun Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum penindakan.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Kebijakan Pengendalian Perdagangan Daging Anjing dan Kucing yang digelar di Gedung B Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (30/3/2026).
Chief Operation Officer (COO) Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Merry Ferdinandez, menyebut praktik perdagangan daging anjing masih ditemukan, meski kini cenderung dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Hal ini terjadi karena sebagian daerah sudah lebih dulu menerbitkan kebijakan pengendalian. “Kita terus kampanye sejak sembilan tahun lalu. Beberapa kabupaten/kota terus menunjukkan komitmen. Dari 35 daerah, 24 sudah ada SE, enam Perda, lima daerah belum keduanya,” kata Merry.
Adapun lima daerah yang belum memiliki SE maupun Perda diantaranya yakni Kabupaten Pati, Jepara, Kudus, Grobogan, dan Kabupaten Pekalongan.
Menurut Merry, keberadaan SE maupun Perda sangat penting sebagai dasar hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan di lapangan.
“Karena dengan SE atau Perda, tentunya bakal memberi dampak signifikan. Namun lima daerah belum lakukan karena dirasa bukan prioritas,” bebernya.
Merry mencontohkan wilayah Soloraya yang sebelumnya menjadi salah satu daerah dengan aktivitas perdagangan tertinggi. Namun, kampanye yang dilakukan selama bertahun-tahun mulai menunjukkan hasil.
“Misal Soloraya itu dari 13.600 ekor saat kita awal investigasi, secara umum bisa dikatakan sudah turun 30% [4.080] sekarang,” klaimnya.
Meski demikian, ia menegaskan praktik perdagangan masih terjadi di berbagai daerah, hanya saja tidak lagi dilakukan secara terbuka. “Jadi sebenarnya di semua tempat juga masih ada. Cuma bedanya dulu terbuka, sekarang sembunyi-sembunyi,” sambungnya.
Merry juga mengingatkan bahwa anjing dan kucing bukan hewan konsumsi. Selain aspek kesejahteraan hewan, praktik tersebut berisiko menimbulkan persoalan kesehatan, termasuk potensi penyebaran rabies.
“Apalagi proses [penyembelihan] kejam. Dibunuh hidup-hidup, dipukul, tenggelamkan, gantung. Kalau dimakan juga bisa membuat penyebaran rabies,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Perekonomian Setda Jateng Sarworini menyebut aturan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di peraturan gubernur (pergub) mutu pangan yang sebelumnya sudah dibuat.
“Pergubnya sudah ada, tapi kalau kita buat Perda tentu tidak akan selesai waktunya di tahun ini. Aturan itu harus dimasukkan dalam Pergub tersebut untuk melindungi masyarakat dari berbagai penyakit seperti rabies, juga untuk kesejahteraan hewan,” tandasnya.***
Jurnalis : Rizky Syahrul
Editor : Fian































