PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Pekalongan angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dan sorotan terhadap pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menegaskan bahwa meskipun proses hukum tengah berjalan, roda pemerintahan tidak boleh terhenti. Ia memastikan pelayanan publik dan program pembangunan tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.
“Pastinya kami memperhatikan peristiwa ini. DPRD terus memberikan pengawasan agar pemerintahan berjalan bersih dan baik. Namun dengan adanya OTT ini, pemerintah tidak boleh mandek,” kata Munir kepada wartawan usai menghadiri agenda penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SP Plt.) Bupati Pekalongan sekaligus pembinaan oleh Gubernur Jawa Tengah di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan, Senin, 9 Maret 2026.
Menurutnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan harus tetap menjalankan tugas pemerintahan secara normal. Mulai dari pelayanan publik, kegiatan pembangunan fisik, hingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Pelayanan umum harus tetap berjalan. Bagaimana pemerintahan tetap kondusif, kegiatan fisik berjalan, sarana prasarana, sampai pelayanan kesehatan harus tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Munir menambahkan, DPRD menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK dan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait status hukum pihak-pihak yang terlibat.
“Kami menunggu proses yang berjalan di KPK. Siapa pun nanti yang mendapatkan kepastian hukum, tentu kita hormati bersama,” tambahnya.
Terkait dugaan persoalan outsourcing yang disebut menjadi pintu awal kasus tersebut, Munir mengungkapkan bahwa DPRD sebelumnya telah melakukan rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas pengelolaan tenaga outsourcing, termasuk jumlah tenaga kerja, besaran anggaran, hingga mekanisme pelaksanaannya.
“Sudah kita rapatkan waktu itu agar pelaksanaannya benar, jangan ada yang fiktif, jangan ada yang kemudian bayar atau hal-hal lain. Itu sudah kami sampaikan.” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD hanya terlibat dalam pembahasan dan persetujuan anggaran bersama pihak eksekutif. Sementara terkait siapa saja tenaga outsourcing yang dipekerjakan, menurutnya bukan menjadi kewenangan DPRD.
“Pengangkatan outsourcing memang menjadi keputusan bersama dalam penganggaran. Tapi siapa orang-orangnya, DPRD tidak ikut. Kami hanya mengetahui jumlah anggarannya,” tegasnya.
Munir juga memastikan DPRD siap bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan oleh KPK dalam proses penyelidikan.
“Tentu DPR akan kooperatif dan memberikan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan,” katanya.
Selain itu, DPRD juga akan memanggil pihak eksekutif untuk memastikan kabar terkait gaji tenaga outsourcing yang disebut belum dibayarkan.
“Kami akan mengundang pihak eksekutif untuk memastikan berapa yang belum dibayar dan kapan akan dibayarkan,” ucapnya.
Munir menegaskan, meskipun situasi hukum tengah menjadi perhatian publik, pelaksanaan pemerintahan serta penggunaan anggaran daerah harus tetap berjalan demi menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.
“Anggaran tidak bisa dibekukan. Gaji dan kegiatan pemerintahan harus tetap berjalan,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid






























