BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melalui Satpol PP bersama TNI dan Polri menutup paksa sejumlah tempat karaoke yang nekat beroperasi saat bulan suci Ramadhan.
Penutupan dilakukan setelah dalam operasi yang menyisir titik keramaian, mulai dari pusat kota hingga wilayah Gringsing, petugas menemukan tiga hingga lima tempat karaoke yang kedapatan beroperasi, termasuk di kawasan Wuni.
Kepala Satpol PP Batang, Haryono, mengatakan penutupan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur tempat hiburan seperti karaoke harus tutup selama Ramadhan.
“Jadi tadi malam tim sudah melaksanakan kegiatan operasi. Sekaligus pemberian surat peringatan bahwa pada bulan puasa ini, sesuai dengan amanat Perda Nomor 9 Tahun 2016, adalah hiburan karaoke tutup,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat, 27 Februari 2026.
Menurutnya, alasan klasik seperti belum menerima surat edaran pun sempat terlontar dari para pengelola.
Haryono menceritakan salah satu momen saat petugas mendatangi lokasi hiburan di pusat kota.
“Seperti di Family Fun, karena mereka tidak tahu, baru buka langsung saya suruh tutup,” tegasnya.
Tindakan tegas ini bukan tanpa dasar. Pemerintah Kabupaten Batang berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
“Dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f, aturan tersebut secara eksplisit melarang operasional usaha hiburan selama bulan puasa dan hari besar keagamaan. Jenis usaha yang wajib tutup meliputi: Diskotik, kelab malam, pub, dan karaoke. Panti pijat, refleksi, mandi uap (spa), dan pusat kebugaran. Arena permainan ketangkasan,” terangnya.
Melalui operasi gabungan ini, Pemkab Batang berharap suasana kondusif dan religius tetap terjaga hingga Idul Fitri tiba.
Sumber: Humas Pemkab Batang
Editor: Rosyid






























