SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kuasa hukum dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Hotman Paris Hutapea, menegaskan seluruh fasilitas kredit yang diterima perusahaan dari Bank Jateng telah dilindungi asuransi kredit.
Menurut Hotman Paris fakta tersebut menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus Tampubolon dengan menghadirkan enam pejabat direksi Bank Jateng, yakni Nurlela, Setia Pamungkas, Mulyanto, Sapto Wibowo, Nursatio Prijono, dan Ony Suharsono.
Kasus Kredit Sritex, Hakim Tolak Eksepsi Eks Direktur Keuangan Bank DKI
Dalam persidangan pada Senin, 9 Februari 2026 terungkap bahwa dari total 53 kali pencairan kredit senilai sekitar Rp1,3 triliun, seluruhnya telah dilunasi PT Sritex. Berdasarkan data yang diungkap, Bank Jateng memperoleh keuntungan lebih dari Rp46 miliar dari transaksi kredit tersebut.
Hotman Paris menyebut fakta dalam sidang tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi pihak terdakwa, yakni Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Iwan Setiawan Lukminto. Ia menegaskan seluruh penarikan kredit telah dilunasi tanpa adanya kredit macet.
“Semua penarikan kredit itu sudah lunas. Tidak ada satu pun yang macet. Bahkan saksi dari Bank Jateng mengakui ini adalah debitur terbesar dan pembayarannya sangat baik,” ujarnya.
Ia mencontohkan pada Oktober 2020, PT Sritex mencairkan kredit sebesar Rp75 miliar dan mampu melunasinya dalam waktu sekitar empat bulan. Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan kemampuan finansial perusahaan dalam memenuhi kewajiban kredit.
Hakim Tolak Eksepsi Dua Bos PT Sritex yang Didakwa Korupsi Rp1,3 Triliun
Meski masih terdapat sisa kewajiban yang sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga serta kepailitan oleh kreditur lain, Hotman menilai hal itu belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara.
“Hampir seluruh kredit di Bank Jateng sudah lunas. Yang tersisa masih dalam proses hukum, sehingga terlalu prematur jika disebut merugikan negara,” katanya.
Fakta lain yang terungkap di persidangan, seluruh pencairan kredit PT Sritex telah diasuransikan. Setiap kali kredit dicairkan, perusahaan membayar premi asuransi risiko kepada PT Asuransi Kredit Indonesia Daerah (Askrida), yang dipotong langsung dari nilai pencairan kredit sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Hotman, dengan pembayaran premi tersebut, risiko kredit sepenuhnya telah dialihkan kepada pihak asuransi. Jika terjadi kredit macet, kata dia, seharusnya Bank Jateng mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi, bukan kepada pihak debitur.
Ia juga menegaskan kewajiban pengelolaan dan pengajuan klaim asuransi sepenuhnya berada di pihak Bank Jateng, karena premi telah dibayarkan oleh PT Sritex di awal pencairan kredit.
Eks Dirkeu Bank DKI di Sidang Korupsi Sritex, Dakwaan JPU Disebut Cacat Formil
Dalam persidangan, enam pejabat senior Bank Jateng turut mengakui bahwa seluruh pencairan kredit tersebut telah dilunasi. Hal ini dinilai memperkuat tujuan audit manajemen risiko, yakni memastikan kemampuan debitur membayar utang telah terpenuhi.
“Kalau semua sudah lunas, lalu di mana kerugian negaranya? Bahkan ada asuransi yang menjamin risiko kredit. Semua nama perusahaan asuransi tercantum jelas dalam BAP,” tambah Hotman.
Sementara itu, majelis hakim juga mendalami dasar pemberian kredit Bank Jateng kepada PT Sritex yang awalnya berbentuk perjanjian kerja sama, kemudian berubah menjadi perjanjian kredit.
Saksi dari Bank Jateng, Nurlela, menjelaskan perubahan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor 551.
Hakim juga menanyakan apakah kredit tersebut dibayar tepat waktu. Saksi menjawab pembayaran dilakukan sesuai jadwal dan mengakui sebagian besar kredit telah lunas. Namun saat dikonfirmasi mengenai aspek asuransi kredit, Nurlela menyatakan tidak secara langsung menanganinya.
“Saya tidak menangani asuransi,” ujar Nurlela di hadapan majelis hakim.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa































