SURAKARTA, Lingkarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan tidak akan mentolerir alih fungsi lahan sawah yang sudah berstatus lahan sawah dilindungi (LSD) untuk kepentingan pembangunan kawasan tertentu.
Hal tersebut dia lakukan sebagai komitmen menjaga lahan pertanian di wilayah Jateng, sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan.
“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD, itu sudah hukum alam,” kata Luthfi seusai menghadiri acara kegiatan Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di The Sunan Hotel, Surakarta, Rabu 4 Februari 2026.
Menurut Luthfi, larangan alih fungsi lahan sawah yang dilindungi telah diatur secara tegas dalam regulasi.
Pemprov Jateng, kata dia, akan menggagalkan setiap upaya yang mencoba mengubah fungsi lahan pertanian.
“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menyampaikan, jangan coba-coba mengambil alih lahan yang sudah LSD untuk diubah menjadi lahan yang kering,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Jateng berkomitmen mempertahankan sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi kunci menjaga ketahanan pangan di Jawa Tengah.
“Saya pertahankan agar 1,5 juta hektare lahan pertanian di Jateng tidak dialih fungsi,” tegasnya.
Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut memanfaatkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat melapor jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan.
“Kalau ada informasi, kasihkan saya. Nanti akan kita selidiki,” katanya.
Mengenai sanksi atas pelanggaran alih fungsi lahan, Luthfi menyebut kewenangan tersebut berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Meski demikian, Pemprov Jateng tetap memiliki peran dalam proses pengawasan.
“Yang punya sanksi kan Kementerian ATR, bukan saya. Tapi saya sudah menyampaikan kepada bupati dan wali kota, kalau mengajukan ke kementerian itu selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” pungkasnya.
Editor: Sekar S

































