Kendal (lingkarjateng.id) – Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana mati bersyarat terhadap Muhamad Gunawan bin Rochmani terdakwa kasus pembunuhan berencana dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Kendal pada Rabu 4 Februari 2026.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Baladiva Nisrina Maheswari warga Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan pada 29 Juli 2024 silam.
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang terdiri dari Andreas Pungky Maradona selaku Hakim Ketua, serta Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dalam amar putusan, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Ahmad Hajar menyampaikan bahwa Majelis Hakim menyatakan Muhamad Gunawan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dakwaan primer penuntut umum.
“Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” kata Kajari Kendal Ahmad Hajar.
Menurutnya, putusan hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun ini diputuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan, keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum.
“Perbuatan terdakwa tergolong sadis karena terdakwa melakukan penusukan dan menyebabkan korban Baladiva Nisrina Maheswari meninggal dunia. Terdakwa juga telah membohongi publik dalam gangguan jiwa atau berpura-pura gila,” terang dia.
Lanjut Ahmad Hajar, dalam putusan tersebut juga ditegaskan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan dapat diubah melalui Keputusan Presiden, apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perilaku yang baik.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa Muhamad Gunawan menyatakan dan penasihat hukum terdakwa menyatakan sikap banding.
“Kejaksaan Negeri Kendal menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas penuntutan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi kepastian hukum serta rasa keadilan,” tegasnya.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan pada tanggal 14 Januari 2026 lalu, JPU Kejaksaan Negeri Kendal menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Muhamad Gunawan, dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang sadis, akibat yang ditimbulkan, keresahan masyarakat dan duka mendalam keluarga korban serta hal-hal yang memberatkan sebagaimana terungkap dalam persidangan.***
Jurnalis : Anik Winda
Editor : Fian

































