REMBANG, Lingkarjateng.id– Pemerintah Kabupaten Rembang bersiap melakukan pengetatan belanja pegawai. Hal ini menyusul kebijakan fiskal pemerintah pusat yang membatasi proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai 2027.
Akibatnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di Rembang berpotensi mengalami penyesuaian.
Bupati Rembang Harno menyampaikan hal tersebut saat Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal RKPD Tahun 2027 di ruang rapat paripurna DPRD Rembang, Kamis, 29 Januari 2026.
Harno menegaskan, kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi itu secara tegas membatasi belanja pegawai daerah agar tidak melampaui 30 persen dari total APBD.
“Kalau ketentuan ini tidak dipenuhi, daerah bisa dikenai sanksi administratif sampai sanksi lanjutan,” kata Harno.
Ia tak menutup mata terhadap dampak kebijakan tersebut bagi ASN. Menurutnya, penyesuaian berpotensi menyentuh komponen penghasilan yang bersumber dari kebijakan daerah, termasuk TPP.
“TPP ASN kemungkinan akan mengalami penyesuaian, begitu juga komponen pendapatan lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, Harno menilai langkah tersebut tidak terelakkan demi menjaga ruang fiskal daerah. Ia menekankan, penataan belanja pegawai menjadi kunci agar anggaran daerah tidak tersedot habis untuk belanja rutin, sehingga pembangunan dan pelayanan publik tetap memiliki ruang pembiayaan.
“Kalau belanja pegawai terlalu besar, daerah akan kesulitan membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga memastikan Pemkab Rembang akan menerapkan kebijakan itu secara bertahap dan transparan, dengan tetap mempertimbangkan kinerja ASN serta kemampuan keuangan daerah.
“Kebijakan ini harus adil, terukur, dan tidak gegabah,” pungkas Harno.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar S
































