PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, turut diperiksa KPK terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Pemeriksaan tersebut seiring operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pejabat pemerintahan dalam perkara dugaan jual beli jabatan pada Senin, 19 Januari 2026.
Tri Hariyama mengatakan ditanya KPK seputar pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
“Selama kurang lebih lima jam, ya ditanya perihal pengisian perangkat desa itu aja,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Januari 2026.
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Ditangkap Terkait Pengisian Perangkat Desa
Pada tahun 2026, Tri Hariyama mengatakan belum mengeluarkan surat surat edaran pelaksanaan perangkat desa tahun 2026 sehingga belum ada regulasi maupun tahapan seleksi.
“Untuk pengisian perangkat desa tahun 2026 sampai sekarang belum ada aturan atau regulasi yang mengatur. Jadi dari Dispermades belum ada yang diproses,” jelasnya.
Ia menyebut Dispermades bekerja berdasarkan prosedur administrasi dalam membuka pengisian jabatan perangkat desa.
“Sepanjang belum ada desa yang mengajukan melalui camat ke Bupati, maka kami di Dispermades tidak memproses apa pun. Sampai tanggal 20 januari ini, belum ada pengajuan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Tri Haryama menyatakan bahwa dirinya tidak ada keterlibatan dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa































