BLORA, Lingkarjateng.id – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Blora hanya mampu mengembalikan Rp 800 juta kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi (tipikor) di kota minyak.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, mengatakan pengembalian uang negara tersebut berasal dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) yang dikelola oleh UPK Kecamatan Tunjungan, selama 5 tahun dari tahun 2017 hingga 2021.
“Perkara PNPM Tunjungan itu, sudah incraht,” singkat Jatmiko, Jumat, 2 Januari 2026.
Selain perkara tersebut, sambung Jatmiko, untuk perkara 64 Kegiatan kunjungan kerja (Kungker) fiktif, yang dilakukan oleh mantan ketua DPRD Blora periode 2014-2019, Bambang Susilo, sudah incraht, rencana awal tahun akan dilakukan eksekusi terhadap putusannya.
Selanjutnya, yaitu perkara Penyimpangan Penyertaan Modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada PT. Mitrasindo Sarana Mulia (PT. MSM) pada tahun 2015, juga sudah incraht.
“Kalau indikasi tindak pidana korupsi ada 4 kasus yang masih dalam penyelidikan. Untuk Penyidikan ada 2, yaitu di Desa Sogo (Kecamatan Kedungtuban) dan BUMD BPR Blora Artha,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jatmiko menegaskan penanganan Perkara Tipikor di daerah tidak lepas dari kondisi di suatu daerah. Namun ia mengatakan target dari Kejaksaan Agung hanya mewajibkan satu perkara dugaan Tipikor untuk diselesaikan.
“Kejari Blora juga melihat selain potensi penyimpangan APBD ataupun APBN, ada juga potensi dari BUMN dan BUMD. Saat ini masih kita telusuri penyimpangan itu,” katanya.
Ditambahkan, bila melihat kontruksi APBD Kabupaten Blora tahun 2025 yang mencapai Rp 2,596 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 488 miliar, mengindikasikan perbaikan upaya pencegahan penyelewengan anggaran dan gratifikasi ditubuh pemerintah daerah.
Pasalnya, sambung Jatmiko, hasil survey penilaian integritas (SPI) tahun 2025 dari KPK, Kabupaten Blora masuk ke zona hijau. Dimana, tahun 2024 Kabupaten Blora masih berada di zona kuning.
“Tahun 2024 hasil SPI Blora masuk zona kuning (rawan), namun di tahun 2025 masuk zona hijau (78,06). Artinya upaya pencegahan penyelewengan keuangan daerah telah dilaksanakan, dan berhasil menaikan tingkat penilaian SPI,” terang Jatmiko.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar S
































