SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengimbau masyarakat serta pengelola acara untuk tidak menggelar pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Sebagai gantinya, perayaan diharapkan diisi dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti doa bersama, selawat, maupun konser amal untuk membantu korban bencana alam.
Imbauan tersebut sejalan dengan kebijakan Mabes Polri yang secara resmi melarang seluruh kegiatan kembang api di Indonesia pada malam tahun baru 2026. Larangan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh event organizer, hotel, hingga pengelola destinasi wisata.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin perayaan malam tahun baru yang menggunakan kembang api. Menurutnya, larangan ini diberlakukan sebagai bentuk empati dan solidaritas atas musibah bencana yang terjadi di sejumlah daerah di Sumatera.
“Tahun baru memang identik dengan perayaan, termasuk kembang api. Namun tahun ini kita semua turut berbela sungkawa atas musibah yang terjadi. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api dan mengubah perayaan menjadi kegiatan yang lebih positif, seperti doa bersama atau konser amal,” ujar Artanto, Selasa, 30 Desember 2025.
Ia menjelaskan, pengawasan akan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan langkah preventif. Namun demikian, kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat kepolisian, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat.
“Kami sudah menyampaikan imbauan ini sejak awal kepada hotel, event organizer, dan masyarakat. Kami siap melakukan langkah persuasif, dan bila diperlukan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Artanto mengungkapkan, Polda Jateng telah menolak puluhan permohonan izin perayaan kembang api yang diajukan di berbagai kabupaten dan kota. Rata-rata pengajuan izin tersebut ditolak demi menjaga keamanan serta mendorong agar kegiatan malam tahun baru lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Imbauan ini berlaku di seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Polda Jateng berharap para pengelola hotel, destinasi wisata, serta agen perjalanan dapat menyesuaikan program hiburan malam tahun baru agar tetap aman, menarik, serta memiliki kepedulian terhadap kondisi sosial dan kemanusiaan di sekitar.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar S
































