JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan menciptakan keadilan, kepastian hukum, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penegasan tersebut disampaikan dalam Diskusi Panel Sosialisasi Perda yang digelar di Gedung Shima, Jepara, pada Selasa, 30 Desember 2025.
Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar (Gus Hajar), dan dihadiri Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Ary Bachtiar, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, jajaran kepala perangkat daerah, Forkopimda tingkat kecamatan, serta para wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dalam sambutannya, Gus Hajar menyampaikan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2025 telah melalui proses pembahasan bersama DPRD hingga ditetapkan sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, sosialisasi ini dinilai penting agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dan siap melaksanakan ketentuan perda secara konsisten.
“Perubahan perda tidak dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat. Perubahan ini justru untuk menghindari tumpang tindih pungutan, memperjelas objek serta mekanisme pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam penerapan Perda, salah satunya pada sektor retribusi parkir.
“Praktik pembayaran parkir tanpa karcis meskipun nilainya kecil berpotensi menjadi pungutan liar, dan harus ditertibkan demi melindungi masyarakat,” katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Ary Bachtiar menambahkan, pengelolaan pajak dan retribusi daerah harus dilakukan secara proporsional dan realistis agar berkelanjutan. Ia memaparkan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Jepara periode 2021-2024 menunjukkan tren pertumbuhan positif, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 1,8 persen per tahun, yaitu dari Rp2,38 triliun pada tahun 2021, menjadi Rp2,33 triliun pada 2022, meningkat menjadi Rp2,35 triliun pada 2023, dan kembali tumbuh signifikan hingga mencapai Rp2,55 triliun pada tahun 2024.
“Sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam kurun waktu yang sama mampu tumbuh rata-rata sebesar 5,1 persen, dari sekitar Rp408,63 miliar pada tahun 2021, meningkat menjadi Rp427,51 miliar pada 2022, Rp448,60 miliar pada 2023, dan mencapai Rp497,74 miliar pada tahun 2024, dengan kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah sekitar 40 persen dan retribusi daerah sekitar 56 persen, yang didominasi oleh BLUD sekitar 50 persen serta retribusi non-BLUD sekitar 6 persen,” ungkapnya.
Hasil diskusi panel ini menegaskan sejumlah poin penting, antara lain evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar perubahan perda, penyesuaian tarif di beberapa sektor, munculnya objek pajak baru, serta harapan peningkatan PAD tanpa menimbulkan keluhan masyarakat. Selain itu, forum ini juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan kualitas layanan publik, dan penguatan sinergi lintas sektor dalam implementasi perda di lapangan.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar S

































