SEMARANG, Lingkarjateng.id – Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) menyampaikan apresiasi atas keputusan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, yang menetapkan Upah Minimum tahun 2026 tepat pada batas akhir penetapan nasional, yakni 24 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di 35 daerah di Jawa Tengah.
Koordinator ABJAT, Aulia Hakim, menjelaskan keterlambatan penetapan upah 2026 disebabkan regulasi pengupahan dari pemerintah pusat yang baru terbit pada 17 Desember 2025, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Aturan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengamanatkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru.
Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2026, Banjarnegara Terendah
“Karena DPR belum menyelesaikan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, pemerintah akhirnya menerbitkan PP 49 Tahun 2025 sebagai dasar hukum penetapan upah,” ujar Aulia saat dihubungi, Minggu, 28 Desember 2025.
Namun di sisi lain, ABJAT menilai keputusan Gubernur Jawa Tengah sangat bijak dan berpihak pada buruh. Pasalnya, Gubernur menetapkan kenaikan UMP 2026 dengan menggunakan nilai alfa maksimal 0,9 sebagaimana diatur dalam PP 49 Tahun 2025.
Dengan formula tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 naik menjadi Rp2.327.386 dari sebelumnya Rp2.169.000 atau meningkat 7,28 persen.
“Gubernur menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada rakyat kecil. Kenaikan ini realistis dengan kondisi kehidupan buruh Jawa Tengah dan sejalan dengan semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” tegas Aulia.
Gubernur Luthfi Umumkan UMP Jateng 2026 Rp2,3 Juta, 11 UMSP Ditetapkan
Secara persentase, kenaikan UMP Jawa Tengah menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa, melampaui Banten (6,74 persen), DI Yogyakarta (6,77 persen), DKI Jakarta (6,17 persen), Jawa Timur (6,11 persen), dan Jawa Barat (5,77 persen).
Menurut ABJAT, kondisi ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengurangi kesenjangan antara UMK tertinggi dan terendah di wilayahnya, sekaligus menjadi landasan agar upah di Jawa Tengah ke depan dapat sejajar dengan provinsi lain di Pulau Jawa.
Adapun UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2026 ditetapkan untuk Kota Semarang sebesar Rp3.701.709 atau naik Rp246.882 (7,15 persen). Sementara UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.327.813 atau naik Rp157.337 (7,25 persen).
ABJAT berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum perbaikan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan serta diikuti dengan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan upah minimum di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid






























