SEMARANG, Lingkarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2026 sebesar Rp2.327.386,07.
Selain itu, Gubernur Luthfi juga turut menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jateng tahun 2026.
Penetapan UMP dan UMSP Jateng tahun 2026 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Luthfi pada Rabu, 24 Desember 2025.
Besaran UMP dan UMSP tahun 2026 didasarkan pada hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung sejak 18-22 Desember 2025.
Berdasarkan SK Gubernur, UMP dan UMSP 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum,” demikian pernyataan Gubernur Luthfi dalam SK tersebut.
Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2026, Banjarnegara Terendah
Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, Gubernur Luthfi mengharuskan perusahaan memberikan upah di atas UMP maupun UMSP yang ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dalam hal nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU lebih kecil dari Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, yang berlaku adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026,” sebutnya.
Gubernur Luthfi menyatakan besaran UMP dan UMSP terbaru tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026 mendatang.
“Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Daftar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026
Adapun daftar besaran UMSP Jawa Tengah tahun 2026 berdasarkan SK Gubernur Jateng tersebut adalah sebagai berikut:
- Industri tepung terigu Rp2.333.237,12
- Industri glukosa dan sejenisnya Rp2.334.767,21
- Industri gula pasir Rp2.334.768,22
- Industri pengolahan teh Rp2.333.240,13
- Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi Rp2.329.965,49
- Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari Rp2.329.966,49
- Industri sepatu olahraga Rp2.329.967,49
- Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri Rp2.329.968,49
- Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton Rp2.328.337,99
- Industri kosmetik untuk manusia, termasuk pasta gigi Rp2.327.459,24
- Industri produk farmasi untuk manusia Rp2.327.692,98.
Editor: Rosyid


































