SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp2.698.273,24. Usulan tersebut disampaikan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan kini menunggu keputusan Gubernur Jawa Tengah.
Kepala Disperinnaker Kota Salatiga, Agung Hidratmiko, menegaskan bahwa penetapan UMK merupakan kewenangan gubernur dan bersifat final.
“Dengan demikian, kebijakan tersebut akan langsung berlaku setelah ditetapkan,” katanya, Rabu, 24 Desember 2025.
Agung menjelaskan, pihaknya tidak membentuk tim pemantau khusus dalam mengawasi pelaksanaan UMK 2026. Namun, pengawasan tetap dilakukan dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan upah minimum.
“Pengawasan akan difokuskan pada 109 perusahaan besar dan menengah di Kota Salatiga. Kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penerapan UMK berjalan sesuai ketentuan,” terangnya.
Seiring dengan mekanisme tersebut, Disperinnaker Salatiga juga tidak membuka posko pengaduan khusus terkait penerapan UMK 2026.
Meski demikian, Agung menegaskan bahwa pihaknya tetap siap menindaklanjuti laporan yang masuk dari pekerja maupun masyarakat.
“Kalau ada pengaduan yang masuk sesuai tupoksi dinas, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Ia berharap, besaran UMK yang diusulkan mampu menjadi jalan tengah antara kebutuhan pekerja untuk memperoleh penghasilan layak dan kemampuan dunia usaha agar tetap bertahan serta berkembang.
“Kami berharap, pekerja bisa mendapatkan penghidupan yang layak dan dunia usaha bisa berkembang,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Rosyid

































