PEKALONGAN, Lingkarjateng.id — Sebanyak 386 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan menjalani Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi ASN Tahun 2025.
Plt. Kepala BKSDM Kabupaten Pekalongan, Suprayitno, menyampaikan bahwa orientasi digelar berdasarkan ketentuan perundangan, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Seluruh peserta berasal dari berbagai perangkat daerah, terdiri dari 130 tenaga pendidik, 93 tenaga kesehatan, dan 163 tenaga teknis.
“Orientasi ini untuk membekali para PPPK tentang nilai, etika, serta peran mereka sebagai aparatur pemerintah daerah,” ujarnya di Aula Lantai 1 Setda Kajen, Jumat, 5 Desember 2025.
Pelatih berlangsung dengan metode blended learning. Pembelajaran klasikal berlangsung pada 5 Desember, sesi daring pada 8–10 Desember 2025, kemudian aktualisasi nilai ASN di unit kerja masing-masing hingga 19 Desember 2025.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Pekalongan, Ari Lailani, menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki posisi dan tanggung jawab setara dengan pegawai negeri sipil.
“Tidak ada perbedaan perlakuan antara PPPK dan PNS. Tugas, fungsi, dan hak-haknya pada dasarnya sama sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ari berharap para PPPK mampu memberikan kontribusi nyata sesuai bidang penugasan. Tenaga pendidik diharapkan memperkuat kualitas pembelajaran menuju Indonesia Emas 2045, tenaga kesehatan meningkatkan layanan publik, dan P3K teknis mendukung pelaksanaan visi-misi kepala daerah periode 2025–2029.
“Melalui orientasi ini, kami menargetkan seluruh P3K dapat bekerja lebih profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, sekaligus memperkuat kinerja birokrasi daerah,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa






























